BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sosialisasikan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Bhabinkamtibmas - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sosialisasikan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Bhabinkamtibmas

Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K, M.H bersama penerima Santunan JKM keluarga Alm. Jusriani Pandiangan, di Aula Anindhita Mapolresta Barelang, Senin (6/5/24) (Ist/Infokepri.com)

By Posman
BATAM, Infokepri.com
– Kepala BPJS Ketenagakerjaan  (BPJAMSOSTEK) Batam Cabang Sekupang Budi Pramono bersama Kepala BPJAMSOSTEK cabang Nagoya Dr. Suci Rahmat sosialisasikan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Bhabinkamtibmas Polresta Barelang di Aula Anindhita Mapolresta Barelang, Senin (6/5/24) kemarin.

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K, M.H, Kasat Binmas Kompol Yulianti Asril, SH, MM, PJU Polresta Barelang, Kapolsek Jajaran Polresta Barelang, para Kanit Binmas Jajaran Polresta Barelang, serta 64 orang personil Bhabinkamtibmas Jajaran Polresta Barelang.

Dikesempatan itu, Budi Pramono mengatakan pihaknya berharap agar Bhabinkamtibmas Polresta Barelang dapat membantu mensosialisasikan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat khususnya satuan keamanan perumahan yang ada di wilayahnya masing-masing.

“ Bhabinkamtibmas memiliki peran penting untuk mensosialisasikan apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja sektor Security perumahan dan petugas jaga malam lingkungan, dan objek lainnya seperti Pedagang, Influencer, Seniman, Pekerjaan di sektor Agama & Kebudayaan, Fashion, Olahraga, Komunikator dan lain sebagainya,” tegasnya.

Lebih lanjut Budi Pramono mengatakan bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih atas undangan Polresta Barelang untuk memberikan sosialisasi program BPJS TK kepada Bhabinkamtibmas yang bernaung di Polresta Barelang.

“ Kami dari BPJAMSOSTEK Kota Batam hadir untuk melindungi para pekerja sesuai dengan amanah UU No.40 Tahun 2004 dan UU No.24 Tahun 2011,” katanya.

Selama ini, katanya, telah terjalin komunikasi yang intens untuk menindaklanjuti MoU dari Kapolri tentang sinergitas tugas dan fungsi dan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan bahwa BPJS itu ada 2 yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan lebih berfokus pada perlindungan sosial bagi pekerja yang beresiko kehilangan atau mengalami penurunan penghasilan akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, pensiun, atau kematian.

“ Sedangkan BPJS Kesehatan lebih berfokus pada perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang status pekerjaannya,” terang Budi.

Adapun rincian untuk pembayaran iuran perbulan sebesar:
1. Rp 16.000 / 1 bulan
2. Rp 50.400 / 3 bulan
3. Rp 100.800 / 6 bulan, dan
4. Rp 201.600 / 12 bulan

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH melalui Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH mengucapkan terimakasih atas kedatangan Tim BPJAMSOSTEK Kota Batam, yang sebelumnya sudah melakukan MoU di tingkat Mabes Polri.

“ Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sehingga mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kota Batam,” katanya. 

Dalam kesempatan tersebut juga di berikan Santunan JKM kepada keluarga Alm. Jusriani Pandiangan. (Pay)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel