Bea Cukai Karimun Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal
Jumat, 03 Mei 2024
Rokok ilegal yang diamankan Tim Gabungan Bea Cukai Tanjung Karimun dan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Jumat (03/04/2024) (Pri /Infokepri.com) |
By Pri
KARIMUN, Infokepri.com - Tim Gabungan Bea Cukai Tanjung Karimun dan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, berhasil menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai saat menggelar operasi gempur rokok ilegal di dua wilayah Karimun dan Tanjung Batu Kundur, Jumat (03/04/2024)
Plt. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Adriansyah mengatakan penindakan ini sebagai langkah tegas Bea Cukai dalam menindak berbagai pelanggaran dalam bidang cukai,
" Penindakan sebagai bentuk upaya tegas Bea Cukai memberantas rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal tidak hanya penindakan bea cukai juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual rokok eceran di wilayah Karimun,” ucapnya
Operasi gempur rokok ilegal melibatkan Tim gabungan dari Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, tidak hanya itu operasi ini juga sebagai bentuk Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam rangka Operasi Gempur Rokok ilegal di Kabupaten Karimun pada periode April 2024.
Kegiatan operasi dilakukan disejumlah pasar di wilayah Karimun seperti pada distributor, agen, tempat penjual eceran seperti warung, toko, dan kios penjual rokok serta pengusaha Barang Kena Cukai MMEA, Dalam operasi Tim Gabungan berhasil mengamankan 12.357 Batang rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai.
" Kami akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Karimun, dan kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa dilekati pita cukai, karena itu melanggar peraturan perundang-undangan sekaligus merugikan negara,” ucap Adriansyah. (Pri)
Editor : P Sipayung