BC Batam Gagalkan Penyelundukan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Pulau Buaya
Senin, 06 Mei 2024
Kapal High Speed Craft yang hendak menyelundupkan rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam di perairan Pulau Buaya, Kepri, Jumat (03/5) (Ist/Infokepri.com). |
By Posman
BATAM, Infokepri.com - Bea Cukai (BC) Batam mengamankan kapal cepat (High Speed Craft) lantaran mengangkut 184 ribu batang rokok tanpa dilabeli pita cukai yang hendak diselundupkan menggunakan dari Jembatan 6 Barelang ke Tembilahan, Riau.
Kapal cepat tersebut diamankan petuga Bea Cukai Batam di wilayah perairan Pulau Buaya, Kepri, Jumat (03/5).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya Senin (6/5/2024) mengatakan ribuan batang rokok illegal itu berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.
“Pada hari Kamis (02/5) Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan,” kata Evi.
Atas informasi itu, katanya, Tim patroli Bea Cukai Batam langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC11001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
Sekitar pukul 23.00 WIB, katanya, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan mengamankan 7 orang anak buah kapal (ABKnya).
Setelah berhasil diamankan, lanjutnya, tim patroli Bea Cukai Batam memeriksa muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai sebanyak 184.000 batang rokok.
Setelah itu, katanya, Kapal Patroli Bea Cukai langsung membawa 7 ABK dan barang muatannya ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perkara ini, pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. (Pay)
Editor : P Sipayung