Penyelundupan Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
Minggu, 14 April 2024
Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, Rabu (10/4/2024) (Ist/Infokepri.com) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Pegawai Bea Cukai Pos Pelabuhan Telaga Punggur Batam, Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan rokok polos merek VR7 yang dimuat sebuah truk.
Rokok illegal tersebut akan dibawa ke luar Batam melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, Rabu (10/4/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Truk bermuatan barang ilegal tersebut sedianya akan naik ke atas kapal Roro Citra Mandala pada pukul 20.00 WIB.
Modus yang dilakukan pelaku, muatan truk disembunyikan di void space/tempat yang dimodifikasi dalam truk, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan rokok polos merek VR7 tanpa dilengkapi pita cukai.
Mobil truk yang memuat rokok illegal tersebut bernomor polisi BB 8002 YB, petugas Bea Cukai Batam telah mengamankan mobil truk dan barang muatannya ke Kantor BC Batam di Batuampat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Muji ketika dikonfirmasi membenarkan Pegawai Bea Cukai Pos Pelabuhan Telaga Punggur Batam telah menggagalkan penyelundupan ribuan slop rokok polos merek VR7.
“ Terkait penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam. kami konfirmasi benar petugas kami melakukan penegahan terhadap upaya pengeluaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diduga tidak memenuhi peraturan perundangan yang berlaku. Sampai dengan saat ini proses pemeriksaan masih berjalan ,” kata Muji ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, (12/4)
Namun ketika dikonfirmasi mengenai jumlah rokok illegal yang diamankan tersebut dan siapa pemiliknya, Muji enggan memberikan keterangan.
“ Sementara info ini yang dapat kami berikan, akan segera kami infokan lebih lanjut. Nanti saat press realese bang, ditunggu bang ya,” katanya. (pay)
Editor : P Sipayung