Komisi III DPRD Batam Akan Kembali Gelar RDP, Terkait Penimbunan Hutan Bakau di Tanjungpiayu
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Joko Mulyono (Ist/Infokepri.com) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com - Penimbunan hutan bakau di Tanjungpiayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam yang dilakukan PT Gesya membuat masyarakat nelayan resah lantaran telah merusak ekosistem laut dan pesisir.
Bahkan para nelayan di sekitar penimbunan hutan bakau itu mengaku telah kehilangan mata pencarian. Sebab sejak hutan bakau itu ditimbun hasil tangkapan ikan mereka berkurang.
Masyarakat Tanjungpiayu telah melaporkan masalah ini ke Komisi III DPRD Kota Batam dan melakukan sidak ke lokasi penimbunan tersebut.
Setelah melakukan sidak, Komisi III DPRD Kota Batam langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga yang terdampak akibat penimbunan hutan bakau itu dan mengundang PT Gesya dan instansi terkait.
Namun manajemen PT Gesya tidak hadir, alasannya karena ada agenda lain yang harus mereka kerjakan.
“ Pada RDP pertama, manajemen PT Gesya tidak hadir hanya pihak-pihak terkait yang hadir,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Joko Mulyono saat ditemui sejumlah awak media belum lama ini.
Karena tidak hadir, katanya, pihaknya akan menggelar kembali RDP dan mengundang manajemen PT Gesya.
Kader partai Golkar ini berharap manajemen PT Gesya dapat hadir pada RDP kedua, agar Komisi III DPRD Batam bersama warga yang terdampak mengetahui legalitas izin penimbunan hutan bakau yang mereka lakukan di Tanjungpiayu.
“ Untuk melakukan penimbunan hutan bakau ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan oleh pengusaha dan ketentuan yang telah ditentukan tidak boleh dilanggar,” katanya. (Pay)
Editor : P Sipayung