Diduga Tidak Paham Aturan dan Terkesan Diskriminasi, PT MAL Mutasikan Seorang Bidan Jadi Karyawan Pupuk - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Diduga Tidak Paham Aturan dan Terkesan Diskriminasi, PT MAL Mutasikan Seorang Bidan Jadi Karyawan Pupuk

Diduga Tidak Paham Aturan dan Terkesan Diskriminasi, PT MAL Mutasikan Seorang Bidan Jadi Karyawan Pupuk
Kantor PT MAL dan surat mutasi Desi Natalia Silalahi (Lastin/Infokepri.com)

By Lastin

PELALAWAN,  Infokepri.com - PT. Mekarsari Alam Lestari (PT MAL) dinilai arogan karena melakukan mutasi terhadap karyawannya tanpa alasan dan dasar yang jelas.

Karyawan yang mengalami kejadian tersebut bernama Desi Natalia Silalahi. Ia dimutasi dari pekerjaaannya yang berprofesi sebagai bidan di klinik perusahaan tersebut ke bagian karyawan pupuk.

Natalia sudah bekerja selama kurang lebih 11 tahun sebagai bidan sejak ia diterima bekerja tanggal 21 Mei 2013 silam.

Ketika dihubungi media ini, Natalia mengatakan melalui suaminya Rahmad H Damanik sangat keberatan dengan mutasi yang dilakukan karena tidak sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. 

"Saya sangat keberatan dengan mutasi ini, selain tidak sesuai dengan keahlian saya, juga tidak sesuai dengan perjanjian awal sesuai lowongan yang saya lamar," ungkapnya melalui selulernya ketika dikonfirmasi media ini (03/04).

Selain itu, ia juga mengatakan mutasi yang diterimanya tiba-tiba saja tanpa adanya penjelasan terlebih dahulu.

Disinggung mengenai langkah apa yang akan ditempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut, ia mengatakan akan melaporkannya ke Disnaker Pelalawan dan DPRD Pelalawan.

Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak perusahaan terkait masalah ini. Wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. Manager Estate PT MAL yang beralamat di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan ketika ditemui melalui telepon selulernya tidak bersedia memberi keterangan. Ia hanya memberikan jawaban singkat bahwa yang bersangkutan dimutasi karena dedikasi kerja yang buruk dan kerja suka-suka tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara menurut aktivis buruh yang juga ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPC Serbundo) Kabupaten Pelalawan, Sudirman TH Sinaga mengatakan pada media ini bahwa tindakan mutasi yang dilakukan PT MAL tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan arogansi. Menurutnya mutasi tersebut merupakan bentuk ketidaktahuan dan ketidakmautahuan terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang cipta kerja.

Dilanjutkannya, Pimpinan perusahaan PT. MAL yang bergerak di bidang perkebunan tidak memahami aturan mutasi yang diatur oleh undang-undang dan hanya berpatokan pada peraturan perusahaan yang nota bene peraturan perusahaan tersebut belum tentu didaftarkan di Disnaker setempat dalam hal ini Disnaker Pelalawan, serta belum tentu pernah diketahui oleh karyawan karena tidak pernah diberitahukan atau disosialisasikan terlebih dahulu.

"Jika kita lihat peraturan perusahan yang menjadi dasar mutasi tersebut juga tidak kuat karena dalam surat mutasi tersebut tertulis bahwa mutasi yang diperbolehkan adalah mutasi tempat kerja dan bukan mutasi profesi," ungkap Sudirman (03/04/2024) di Pangkalan Kerinci.

Ia menyebut bidan merupakan profesi akademisi dan bukan profesi yang diperoleh berdasarkan sertifikat pengalaman kerja pada umumnya. Jadi sangat tidak masuk akal apabila seorang bidan dimutasi jadi karyawan pupuk. (Lastin)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel