Caleg Binner Manalu Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Partai Nasdem
Caleg DPRD Kabupaten Karimun dari Partai Nasdem Binner Manalu (Pri /Infokepri.com) |
By Pri
KARIMUN, Infokepri.com - Calon legislatif (Caleg) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Karimun, Kepulauan Riau, Binner Manalu melaporkan dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ke Mahkamah Partai Nasdem.
Laporan itu dilayangkan olehnya ke Mahkamah Partai Nasdem pusat lantaran aduannya tidak digubris atau ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun.
Diketahui, Binner Manalu merupakan Caleg DPRD Kabupaten Karimun dari Partai Nasdem nomor urut dua daerah pemilihan (Dapil) 4.
Dalam laporannya ke Mahkamah Partai Nasdem, Binner Manalu beserta timnya melampirkan bukti-bukti dugaan kecurangan perhitungan suara yang terjadi di TPS 012 Parit Benut, Kecamatan Meral.
Selaku pendukung dan tim dari Caleg Binner Manalu, Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Karimun, Osmar P Hutajulu turut angkat bicara terkait permasalahan tersebut.
Osmar mendukung langkah-langkah yang diambil Binner Manalu untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu itu ke internal partai atau Mahkamah Partai Nasdem.
"Kita sangat menyesali dugaan kecurangan Pemilu itu, karena sama-sama kita ketahui berdasarkan hasil C1 di TPS 012 Parit Benut itu suara caleg Nasdem nomor 1 Abdul Manaf hanya 1 suara dan Binner Manalu nomor urut 2 berjumlah 4 suara. Tetapi hasil akhir suara Abdul Manaf berubah menjadi 11 suara," ungkapnya, Selasa (23/4/2024).
Dikatakannya lagi, sebelum membuat laporan, Abdul Manaf sempat menemui Binner Manalu dan mengakui bahwa perolehan suaranya di TPS 012 Parit Benut hanya berjumlah 1 suara.
Diwaktu yang sama, Ketua DPK Gepenta Kabupaten Karimun, Tua Simamora mengharapkan agar Mahkamah Partai Nasdem dapat mempertimbangkan permasalahan itu secara adil dan transparan.
"Yang pasti kita mengharapkan ada titik terang serta solusi yang kongkrut dari Mahkamah Partai Nasdem terkait laporan dugaan kecurangan ini," terang dia.(Pri)
Editor : P Sipayung