Walikota Rudi Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (Ist/Infokepri.com) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menginstruksikan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat selama Ramadhan meski jam kerja disesuaikan.
"Jam kerja selama Ramadan ada penyesuaian, namun kinerja dan pelayanan tetap harus berikan yang terbaik," pesan Rudi, Jumat (8/3/2024).
Adapun, selama Ramadan, sesuai Surat Edaran Wali Kota Batam 6/2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1445 H/2024 Masehi di Lingkungan Pemko Batam, jumlah jam kerja pegawai akan dikurangi.
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk pada Hari Senin-Kamis masuk pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dan waktu istirahat dari pukul 12.00-12.30 WIB.
Kemudian, pada Hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Selanjutnya, bagi perangkat daerah memberlakukan 6 hari kerja yakni Senin-Kamis dan Sabtu masuk pada pukul 08.00 WIB-14.00 WIB dengan waktu istirahat yakni pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
Kemudian Hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB -14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Di kesempatan itu, Walikota Rudi mengajak pegawai untuk gembira dalam menyambut Bulan Suci Ramadan. Ia mengajak seluruh pegawai selain fokus beribadah, juga terus memberikan kinerja terbaik.
"Semoga apa yang dilakukan dinilai ibadah, berikan pelayanan prima," pesan Rudi.
Rudi Juga menyampaikan selamat bagi pegawai bergama Islam dalam menyambut dan menjalankan ibadah selama Ramadan.
"Kami mewakili keluarga menyampaikan mohon maaf lahir dan batin, dan selamat beribadah di Bulan Ramadan," ucap Rudi. (Pay)
Editor : P Sipayung