Walikota Rudi Harapkan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam Dibahas Ketingkat Selanjutnya
Sekda Jefridin saat menyampaikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam pada rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD Kota Batam, Selasa (26/3/2024) (Posman /Infokepri.com) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Penduduk Kota Batam pada tahun 2023 lalu, telah mencapai 1.256.242 jiwa, hal ini tidak sebanding dengan jumlah lahan yang tersedia, dengan tingginya jumlah penduduk dan tingkat kematian rata- rata perhari sebanyak 20 orang.
Untuk itu, Pemerintah Kota Batam harus hadir guna memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat, salah satunya pelayanan dibidang penyelenggaran pemakaman.
Demikian disampaikan Walikota Batam melalui Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Jefridin Hamid saat rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Batam H. M. Kamaluddin bersama Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda, S.E pada Selasa (26/3/2024) di ruang rapat utama DPRD Kota Batam.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam ini, juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Batam, unsur Forkopimda Kota Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat,Lurah, dan tokoh masyarakat.
Selanjutnya Jefridin mengatakan pelayanan dibidang penyelenggaran pemakaman, sejalan dengan amanat Pemerintah Pusat yang juga telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah daerah untuk mengatur urusan pemakaman menurut asas otonomi sesuai dengan aturan dan pelayanan yang baik bagi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakannya, pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat sebagaimana telah disampaikannya di atas tentunya akan berdampak pada kebutuhan lahan sebagai tempat tinggal dan juga berpengaruh pada ketersediaan lahan untuk pemakaman umum. Dengan demikian Pemerintah Kota Batam harus melakukan langkah antisipatif di dalam menata wilayah perkotaan dengan baik.
“Pemakaman yang terletak di dalam sebuah perkotaan akan menjadi aset penting yang dapat menaikkan mutu atau kualitas dari Kota tersebut,” katanya.
Pemakaman merupakan sebuah ruang terbuka hijau yang memberikan banyak manfaat dan keuntungan terutama bagi lingkungan sekitar di pemakaman. Jika melihat kondisi pemakaman yang ada saat ini, maka kita akan melihat fenomena bahwa sebagian besar pemakaman tersebut kurang memiliki nilai estetika. Pada kenyataannya, pemakaman yang terdapat di daerah urban seperti Kota Batam harus mempunyai fungsi khusus yang salah satunya sebagai areal hijau dan resapan air yang dapat membantu mengurangi permasalahan seperti polusi udara yang dikeluarkan dari padatnya kendaraan bermotor di jalan raya dan bahaya banjir ke depan.
Dengan akan diaturnya penyelenggaraan pemakaman di Kota Batam maka hal tersebut kiranya dapat diwujudkan dan direalisasikan.
Dalam penataan dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum yang akan dilakukan, Pemerintah Kota Batam tetap berpedoman pada Rencana Tata Ruang Kota, ini sangat penting agar penyelenggaraan pemakaman yang ada nantinya dapat tertata secara baik.
“ Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman,” katanya.
Selanjutnya Jefridin mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam telah tercantum dalam Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2024 sebagaimana Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kota Batam Nomor 034/KPTS/170/X/2023 tentang Daftar Urutan dan Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2024.
Dengan telah disepakatinya Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman pada PROPEMPERDA Kota Batam pada Tahun 2024, Pemerintah Kota Batam juga mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Batam dikarenakan memiliki spirit/semangat yang sama untuk mengatur pelaksanaan penyelenggaraan pemakaman di dalam sebuah instrument produk hukum daerah.
“Untuk itu sekali lagi kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada DPRD Kota Batam,” katanya.
Jefridin menyampaikan pihaknya berharap Ranperda ini dapat disetujui untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya dan dibahas bersama oleh Tim Pemerintah Kota Batam bersama Pansus DPRD Kota Batam sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (Pay)
Editor : P Sipayung