Tidak Dihadiri BP Batam, Komisi I DPRD Batam Batalkan RDPU Terkait Lahan Sei Temiang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tidak Dihadiri BP Batam, Komisi I DPRD Batam Batalkan RDPU Terkait Lahan Sei Temiang

Tidak Dihadiri BP Batam, Komisi I DPRD Batam Batalkan RDPU Terkait Lahan Sei Temiang
RDPU terkait lahan Sei Temiang yang dipimpin oleh Safari Ramadan di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Selasa (26/3/2024) (Posman/Infokepri.com)

By Posman
BATAM, Infokepri.com – Komisi I DPRD Kota Batam terpaksa membatalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas terkait legalitas lahan pertanian ex Duriangkang Sei Temiang,Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang.

RDPU tersebut dibatalkan lantaran Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam yang telah diundang DPRD Kota Batam melalui Komisi I tidak hadir.

“ Kami telah mengundang Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam secara resmi tetapi tetapi mereka tidak hadir. Terkait legalitas lahan Sei Temiang kami ingin meminta keterangan dari pihak BP Batam tetapi mereka tidak hadir,” kata Safari Ramadan yang memimpin RDPU ini di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Selasa (26/3/2024).

Dalam memimpin RDPU ini Safari Ramadan didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur Sihaloho, Anggota Komisi I Muhammad Fadli, Utusan Sarumaha dan dihadiri perangkat RT/RW dan warga Sei Temiang.

Hadir juga pihak Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang dan Polsek Sekupang.


Selanjutnya Safari Ramadan mengatakan jika pihak BP Batam tidak hadir maka tidak ada artinya RDPU ini dilanjutkan.

Sementara Muhammad Fadli mengatakan kinerja BP Batam, dipertanyakan pasalnya BP Batam yang memberikan lahan kepada warga ex Duriangkang, BP Batam juga yang mengalokasikan lahan tersebut kepada pihak pengembang, PT Rejeki Tiga Bersaudara.

 “ Masalah ini masalah yang sangat besar bagi keselamatan hidup masyarakat Sei Temiang, kami ingin masalah ini konfrehensif diselesaikan dalam rapat ini. Tanpa hadirnya Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam kita tidak akan mendapatkan titik temunya. Karena dia yang kasih lahan dia juga yang kasih lahan sama orang lain, sudah gila itu,” katanya.

BP Batam, lanjutnya, terkesan menjajah masyarakat kecil.

RDPU ini sudah diundur, semula dijadwalkan pukul 14.00 WIB tetapi hingga pukul 14.30 WIB Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam tetap tidak hadir.

Oleh sebab itu, Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sepakat dengan usul dari Safari Ramadan agar RDPU ini dibatalkan dan dijadwalkan kembali. 

Hal tersebut mendapat persetujuan dari seluruh warga Sei Temiang yang menghadiri RDPU itu, salah seorang warga, Rai Stevani mengatakan bahwa Penasehat Hukum PT Rejeki Tiga Bersaudara, Law Office Wasden Turnip & Partners  telah melayangkan surat peringatan hukum/somasi I kepada warga pada tanggal 18 Maret 2024 lalu. 

“ Isi surat somasi I itu, meminta kami membongkar bangunan dalam waktu tujuh hari,” kata Rai Stevani sambil membacakan surat somasi dari Law Office Wasden Turnip & Partner.

Menykapi akan hal tersebut, Muhammad Fadli meminta agar pihak Law Office Wasden Turnip & Partner membatalkan surat somasi I yang telah dilayangkan kepada warga Sei Temiang.

“ Kami minta jangan ada dulu aktifitas dan surat Somasi dari pihak pengembang sampai RDPU kembali kita gelar dan ada solusi atau titik temu dari persoalan ini,” katanya. (Pay)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel