Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023, Ini Harapan Bupati Bintan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023, Ini Harapan Bupati Bintan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepri

Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023, Ini Harapan Bupati Bintan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepri
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, Mutiarini, S.E., Ak., M.Si., CA., CSFA., ACPA, Jumat (1/3) (Ist/Infokepri.com)


BINTAN, Infokepri.com -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengharapkan dukungan, masukan dan saran dari Jajaran BPK Perwakilan Provinsi Kepri agar pihaknya dapat lebih bekerja maksimal dalam menyelesaikan laporan keuangan sebagai bentuk akuntabilitas penyempurnaan pengkajian laporan keuangan daerah serta berkomitmen penuh dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat.

Demikian disampaikan Bupati Bintan, Roby Kurniawan saat menyerahkan secara resmi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 dan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, Mutiarini, S.E., Ak., M.Si., CA., CSFA., ACPA pada  Jumat (1/3) siang di Auditorium Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri, Kota Batam.

Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, lebih lanjut Bupati mengatakan pihaknya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran BPK Perwakilan Provinsi Kepri yang telah menerima LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023.

Ia berharap agar laporan tersebut dapat segera ditindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri menuturkan bahwa pemeriksaan laporan LKPD tersebut adalah pemeriksaan yang reguler dilakukan setiap tahunnya. Pemeriksaan laporan keuangan juga disesuaikan dengan prosedur dan Peraturan Perundang-Undangan.

"Setelah diserahkannya LKPD Unaudited tersebut, maka tim pemeriksa BPK nantinya dapat melanjutkan pemeriksaan lebih teperinci," ujarnya.

Ia menyebut bahwa LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah yang merupakan bentuk pertanggung jawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, dimana pada pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (Pr)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel