Satu Unit Kontainer Bermuatan Minuman Beralkohol Ilegal Diamankan Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam saat menggelar konfersi pers terkait pengungkapan minuman beralkohol ilegal asal Singapura, Kamis (25/1/2024) (Ist/Infokepri.com) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Dalam melaksanakan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Batam bekerjasama dengan Polda Kepri mengamankan satu unit kontainer bermuatan minuman beralkohol ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park Batam, Kamis (25/1/2024).
Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang pelaku berinisial A ditahan sejak tanggal 16 Februari 2024 dan TS ditahan sejak tanggal 23 Februari 2024. Mereka berdua sudah diserahkan ke Polresta Barelang guna penyelidikan lebih lanjut.
Evi Octavia selaku Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mengatakan estimasi nilai barang yang berada dalam kontainer tersebut sebesar Rp4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.
Ia menjelaskan kronologis kasus ini berhasil diungkap dari informasi masyarakat yang diterima Kantor Pusat Bea Cukai yang menyebut akan adanya pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam dengan menggunakan kontainer pada bulan Januari 2024 lalu.
Atas informasi itu, katanya, Tim Bea Cukai Batam melakukan pendalaman dan analisis dan mencurigai ada satu muatan yaitu kontainer nomor LEGU4500028 / 40” yang diangkut dengan kapal kargo dari Singapura yang tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada Selasa (23/1/2024) kemarin sekira pukul 23.00 WIB.
“ Berdasarkan pemberitahuan manifest kapal jenis barang dalam kontainer tersebut adalah Rio Sparkling," katanya.
Kemudian, katanya, tim melakukan pengawasan melekat atas kontainer yang diduga memuat MMEA tersebut sejak diturunkan dari kapal sampai ditimbun di pelabuhan, menunggu proses pengeluaran barang.
“ Pada tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, petugas Bea dan Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan "Rio Sparkling" yang diserahkan oleh agen suruhan saudara TS, dan diyakini bahwa dokumen tersebut palsu,” katanya.
Selanjutnya Tim Bea Cukai mengikuti kontainer tersebut sampai berhenti di depan gudang PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park dan langsung dilakukan pemeriksaan atas isi muatan dengan disaksikan oleh pelaku inisial A, dengan hasil ditemukan isi kontainer tersebut adalah "Rio Sparkling" dan MMEA lainnya.
Berdasarkan hasil temuan tersebut Tim Bea Cukai Batam melakukan penindakan dan membawa kontainer nomor LEGU4500028 / 40” ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang untuk dilakukan pengamanan.
Kemudian, katanya, dilakukan pencacahan dengan hasil ditemukan 24.360 botol MMEA merek Rio Cocktail, 6.000 botol MMEA merek Qinghaihu, 384 botol MMEA merek Johnnie Walker dan 120 botol MMEA merek Macallan.
“ Menindaklanjuti kejadian tersebut Tim Bea Cukai bekerjasama dengan Polda Kepri melakukan penelitian dan pemeriksaan mendalam dengan hasil didapati bukti permulaan yang cukup bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai,” katanya.
Lanjutnya, dari hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam dapat ditingkatkan ke proses penyidikan karena memenuhi unsur pelanggaran pasal 102 huruf f dan/atau pasal 102 huruf h dan/atau pasal 103 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tersangka berinisial A, kata dia, berperan sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang, dan inisial TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp 5 miliar.
Selanjutnya Evi Octavia menjelaskan sepanjang tahun 2023 hingga saat ini, Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan sebanyak 907 pelanggaran dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 17,097 miliar.
“ Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan dan pengawasan dengan maksimal terhadap aktivitas kegiatan kepabeanan dan cukai pada kawasan bebas Batam,” katanya.
Ia juga mengucapkan terimakasih atas bantuan, dukungan, dan kerjasama dengan instansi teknis terkait yang telah terjalin selama ini, khususnya dari pihak kepolisian, TNI, dan kejaksaan dalam pelaksanaan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ilegal dari dan ke kawasan bebas Batam. (Pay)
Editor : P Sipayung