Pansus DPRD Akan Membahas LKPj Walikota Tahun 2023, Jefridin Minta Kepala OPD Wajib Mengikutinya
Sekda Jefridin (tengah) saat memimpin rapat di ruang Rapat Sekda Lantai II, Kamis (27/03/2024) (Ist /Infokepri.com) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Walikota Batam diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd memimpin rapat persamaan persepsi pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Batam Tahun 2023, di ruang Rapat Sekda Lantai II, Kamis (27/03/2024).
Dalam rapat tersebut, Sekda Jefridin mengatakan Pemko Batam telah menyampaikan LKPj Wali Kota Batam Tahun 2023 pada Selasa (26/03/2024) lalu.
Dijadwalkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD LKPj Wali Kota Batam Tahun 2023 mulai melakukan pembahasan pada Senin (1/04/2024) di kantor DPRD Kota Batam.
Jefridin meminta selama pembahasan berlangsung masing-masing pimpinan Perangkat Daerah harus hadir pada saat pembahasan berlangsung.
"Pansus DPRD LKPj Wali Kota Tahun 2024 diketua oleh Pak Aman. Untuk jadwal pembahasan sudah disampaikan ke masing-masing Perangkat Daerah, secara resmi Pansus DPRD juga akan mengirimkan undangan resmi. Untuk itu pada saat pembahasan kepala OPD wajib hadir," katanya.
Untuk memperlancar proses pembahasan bersama tim Pansus LKPj, Jefridin meminta agar Perangkat Daerah membawa data yang terkait dengan LKPj Wali Kota Tahun 2023. Diantaranya beberapa data yang harus dibawa dokumen DPA dan realisasi fisik dan keuangan (RFK) tahun 2023.
"Masing-masing OPD harus memahami indikator kinerja, target dan capaian OPD sesuai dokumen Renja dan RPJMD," ujarnya.
Didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Yusfa Hendri, lebih lanjut Jefridin juga mengingatkan agar Perangkat Daerah pendamping turut hadir pada saat pembahasan tersebut. Adapun Perangkat pendamping yakni Bapelitbangda, Inspektorat Daerah Kota Batam, BPKAD dan Bagian Tata Pemerintahan Setdako Batam.
"Kehadiran pendamping ini sangat penting. Untuk itu tolong disusun jadwal pendamping, sehingga pada saat pembahasan berlangsung tidak ada yang tidak hadir," tegasnya. (Pay)
Editor : P Sipayung