Lahannya Hendak Digusur, Warga Sei Temiang Ajukan Permohonan ke Komisi I DPRD Batam untuk RDP
Warga Sei Temiang, Jafar saat menghadiri pertemuan dengan pihak PT Rejeki Tiga Bersaudara, Minggu (10/3/2024) (dok Infokepri.com) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Warga Sei Temiang RT 02 RW 07, Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang menolak jika posisi mereka disamakan dengan warga tangki seribu. Lantaran mereka buka menempati lahan secara illegal tetapi ditempatkan oleh BP Batam pada tahun 2021 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Jafar warga Sei Temiang saat menggelar pertemuan dengan pihak pengembang PT Rejeki Tiga Bersaudara di tempat wisata Tibelat Farm Budi Daya Ikan Air Tawar Batam, Kelurahan Tanjungriau pada Minggu 10 Maret 2024.
“ Warga Tangki Seribu menempati lahan di Peta Lokasi (PL) orang lain, kalau kami memiliki PLnya,” tegas Jafar.
Jafar minta pihak pengembang agar tidak melakukan tindakan apalagi sampai menurunkan alat berat untuk pembersihan lahan. Sebelum ada solusi terbaik yang sama-sama menguntungkan.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya sudah mengajukan surat ke Komisi I DPRD Kota Batam untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah ini.
“ Kita sudah mendapatkan disposisi untuk menggelar RDP di Komisi I DPRD Kota Batam tinggal menunggu undangan setelah dijadwalkan,” katanya. (pay)
Editor : Pay