Imigrasi Batam Deportasi WNA Jepang, Buronan Interpol (Blue Notice) Kasus Penipuan
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi (pemulangan) seorang buronan Interpol (Blue Notice) bernama Yusuke Yamazaki, warga negara asing (WNA) asal Jepang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti saat menggelar konfersi pers dengan awak media di kantor Imigrasi Batam, Selasa (12/3/2024) mengatakan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menerbitkan dokumen perjalanan warga negara (WN) atas nama Yusuke Yamazaki pada tanggal 28 Februari 2024 kemarin.
” Pada hari ini Selasa (12/3/2024) Yusuke Yamazaki dideportasi ke negaranya, proses hukum akan dilakukan oleh Pemerintah Jepang setelah yang bersangkutan tiba di negara Jepang,” katanya.
Selanjutnya Samuel Toba mengatakan, Yusuke Yamazaki merupakan DPO Interpol (Blue Notice) lantaran diduga melakukan penipuan terhadap 740 warga Jepang di negara asalnya dalam kurun waktu Desember 2018 hingga Februari 2019 dengan kerugian mencapai 4 miliar Yen.
“Yusuke Yamazaki diamankan Satpolairud Polresta Barelang di Perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada tanggal 31 Januari 2024 kemarin,” katanya.
Dikatakannya, Yusuke Yamazaki berhasil diamankan atas kerjasama Kanim Batam, Kanwil Kemenkumham Kepri dan Direktorat Keimigrasiaan bekerjasama dengan Polisi Perairan dan Udara Polresta Barelang dan Divisi Hubungan Interasional Mabes Polri.
Diketahui, Yusuke Yamazaki lahir di Miyatsu, Kyoto Jepang pada 28 Januari 1981, sejak ditangkap ia sempat diamankan sementara jadi tahanan Deteni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Selama pelariannya, Yusuke Yamazaki sudah berpindah-pindah, pada pukul 12.00 WIB ini, ia akan diberangkatkan melalui Bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno Hatta Tangerang selanjutnya diterbangkan malam ini pada pukul 21.00 WIB ke Jepang.
Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, pemeriksaan dilanjutkan dengan membawanya ke kantor Satpolairud Polresta Barelang.
Saat diintrogasi diketahui Yusuke Yamazaki tidak memiliki kartu identitas dan dokumen perjalanan lainnya.
“ Karena tidak memiliki identitas dan dokumen pada tanggal 2 Februari 2024, kami menyerahkan Yusuke Yamazaki ke Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam, yang berwewenang terhadap pengawasan dan penindakkan orang asing,” kata Syafrudin Semidang.
Samuel Toba menambahkan selama menjalani proses pemeriksaan dari kepolisian dan imigrasi, WNA Jepang ini sempat mengaku bernama Hajime Hatanaka, kelahiran Nagoya Jepang 15 Maret 1984 dengan kepemilikan no paspor : MU9811812.
Setelah dilakukan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut oleh Direktorat kerjasama Keimigrasian dan Dibhubinter Mabes Polri serta pengambilan data biometik yang bersangkutan, terungkap bahwa beliau merupakan DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang bernama Yusuke Yamazaki.
Dikatakannya amanah Pasal 83 ayat (1) huruf (d) UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang berbunyi; Pejabat imigrasi berwewenang menempatkan orang asing dalam rumah detensi Imigrasi atau ruang detensi imigrasi jika orang asing tersebut (d) menunggu pelaksanaan deportasi.
Konfersi ini juga dihadiri Ritus Ramadhana selaku Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri, Irwanto, AKP River Hutajulu selaku Wakasat Polairud Polresta Barelang dan Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak selaku PJ Ops Wilayah 1 pada Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham. (Pay)
Editor : P Sipayung