14 Orang Pelaku Perang Sarung Diamankan Polsek Tebing
Kapolsek Tebing AKP M.Jaiz, S.IP saat memberikan pengarahan kepada pelaku perang sarung di Mapolsek Tebing, Sabtu. (16/03/2024) (James/Infokepri.com) |
By James
KARIMUN, Infokepri.com – Empat belas pelaku perang sarung diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun, Sabtu. (16/03/2024). Mereka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Kapolsek Tebing AKP M.Jaiz, S.IP mengatakan awalnya Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun mengamankan 2 (dua) orang pelaku perang sarung pada Jumat (15/3/2024) kemarin.
“ Kedua pelaku pembuat meme ajakan perang sarung, mereka dijerat pasal 161 ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” katanya.
Esok harinya pada Sabtu (16/3/2024), kata Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan 11 (sebelas) pelaku perang sarung di Jalan Canggai Putri di depan Gedung Pemuda Kel. Teluk Uma.
“ Ke 11 pelaku perang sarung ini dijerat Pasal 170 K.U.H.P ayat (1) K.U.H.P. Jo Pasal 385 ayat (1) K.U .H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan,” katanya.
Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun mengamankan 1 (satu) orang wasit perang sarung di Jalan Canggai Putri di depan Gedung Pemuda Kel. Teluk Uma. Ia dijerat Pasal 76 C UU 34 Tahun 35 Tahun 2014 diancam dengan pidana penjara 3 ( tiga) tahun 6 bulan.
Selain mengamankan ke 14 pelaku, Unit Reskrim Polsek Tebing juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone Vivo Y 33, 1 (satu) unit handphone Vivo Y 15 S warna biru, 1 (satu) unit unit handphone OPPO A 16 warna, 1 (satu) video aksi melakukan perang sarung.
Kapolsek Tebing mengimbau kepada anak-anak supaya jangan ada lagi kegiatan perang sarung, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“ Saya juga mengimbau orang tua agar memantau anak-anaknya supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolsek Tebing AKP M.Jaiz, S.IP. (Mes)
Editor : P Sipayung