Pemko Batam Dukung Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Paritrana Award 2024 Provinsi Kepri
Jumat, 16 Februari 2024
Sekdako Batam Jefridin saat mengikuti sosialisasi Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi Kepri di Kantor Walikota Batam, Jumat (16/2/2024) (Ist/Realitamedia.com). |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd. mengikuti jalannya sosialisasi terkait Mekanisme serta Indikator Penilaian dalam Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau, secara virtual dari Kantor Walikota Batam, Jumat (16/2/2024).
Penghargaan yang digelar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK RI) ini, sebagai bentuk motivasi dalam rangka mengoptimalisasikan percepatan penurunan kemiskinan ekstrem bagi pekerja miskin dan tidak mampu di daerah.
"Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendukung dan berkomitmen akan turut serta memenuhi indikator penilaian dari empat kategori penghargaan yang ada," kata Jefridin melalui Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan ketika ditemui melalui WhatsAppnya, Jumat (16/2/2024).
Empat Kategori pada Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi Kepri, yang merupakan akumulasi data dari Bulan Januari hingga Desember 2023. Diantaranya Kategori Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota terbaik, Kategori Usaha, Kategori Usaha Kecil Mikro, dan Kategori Pemerintah Desa/Kelurahan terbaik.
"Kita berharap penghargaan ini juga dapat menjadi motivasi kita dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memastikan keberlangsungan pendidikan anak, pengurangan beban pengeluaran masyarakat, dan bantuan sosial untuk mencegah kemiskinan," harapnya.
Jefridin memerintahkan langsung OPD yang hadir mendampinginya untuk dapat segera mensosialisasikan dan melengkapi pemberkasan, serta berkoordinasi dengan penilai dari Provinsi Kepulauan Riau.
"Untuk Kota Batam sendiri memiliki dua Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Nagoya dan Sekupang, semoga kita dapat berkoordinasi dengan baik dan melengkapi pemberkasan dari tanggal 17 sampai dengan 25 Februari," jelasnya.
Adapun maksud dari penghargaan ini untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek untuk menuju keadilan, kesejahteraan sosial dan mendorong penurunan miskin ekstrem. Pada tingkat Nasional penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI kepada Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan Pelaku usaha meliputi Skala besar, menengah, usaha sektor pelayanan publik dan usaha mikro yang mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. (ian)
Editor : Patar