Disaksikan Pelaku, Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja dengan Membakarnya Hingga Jadi Abu - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Disaksikan Pelaku, Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja dengan Membakarnya Hingga Jadi Abu

Disaksikan Pelaku, Ditresnarkoba Polda Kepri Bakar Ganja hingga Jadi Abu
Diresnarkoba Polda Kepri saat memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja di Mapolda Kepri, Rabu, (07/02/2024) (Foto : Ist/Infokepti.com)

 
BATAM, Infokepri.com - Dalam upaya mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau, Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan narkoba jenis ganja, di Mapolda Kepri, Nongsa Batam, Rabu, (07/02/2024)

Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP.Tidar Wulung Dahono, SH, SIK, MH menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Februari 2024.

"Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu yang disaksikan langsung oleh pelaku," terangnya,

Lanjutnya, barang haram yang dimusnahkan ini diamankan berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP-A/15/I/2024/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 27 Januari 2024 kemarin. Ganja yang diamankan sebanyak 935.41 gram dengan jumlah pelaku sebanyak 2 orang berinisial SO alias S dan inisial MNS alias N.

"Berikutnya, berdasarkan surat hasil pengujian Laboratorium BPOM Batam, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja," ungkapnya.

Ia menyebut kasus ini terungkap, berawal pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya paket yang dicurigai berisi narkotika.

Kemudian anggota Subdit 1 melakukan Control Delivery terhadap paket tersebut dan sekira pukul 14.00 WIB berhasil diamankan penerima paket tersebut seorang laki-laki yang mengaku bernama dengan inisial SO alias S di depan PT. Cemindo Gemilang Nongsa, Batam, Kepri.

Berdasarkan pengakuan inisial SO alias S tersebut, paket tersebut dipesan oleh orang berinisial MNS alias N, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB anggota Subdit 1 berhasil mengamankan inisial MNS alias N di Kavling Nusa Jaya Bida Kabil Nongsa, Batam. (*)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel