Di Karimun Polisi Meringkus Dua Pelaku TPPO Terhadap Anak di Bawah Umur
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H saat memimpin konfersi pers terkait kasus TPPO di Mapolres Karimun, Kamis (1/2/2024) (Pri / Infokepri.com) |
By Pri
KARIMUN, Infokepri.com – Satreskrim Polres Karimun mengamankan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H di dampingi Kasatreskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di depan ruangan Resmob Polres Karimun pada Kamis (31/1/2024) mengatakan kedua pelaku itu berinisial YM (43) dan A (43). Sedangkan korbannya berinisial TA yang masih berusia 16 tahun.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, ketika personel Polres Karimun sekitar pukul 05.30 WIB melaksanakan patroli di sekitar daerah kolong, dan melihat dua orang wanita, seorang diantaranya masih di bawah umur berpakaian tidak wajar dan kurang sopan.
Setelah diintrogasi petugas kedua wanita itu berinisial YM dan TA dan mereka baru saja pulang dari salah satu hotel di Jalan Nusantara Karimun.
AKP Gideon Karo Sekali menambahkan pelaku YM perannya mencari orang yang dapat dipekerjakan sebagai penyedia jasa layanan seksual.
Aksi kejahatab itu terjadi berawal, pada Minggu (28/1/2024), YM mendapat pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual. Kemudian tersangka YM menghubungi dan membujuk korban TA yang masih di bawah umur agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A. Setelah dibujuk dan diyakinkan lagi oleh YM, akhirnya Korban menuruti permintaan tersangka YM. Setelah korban bersedia, tersangka YM kemudian memesan kamar di salah satu hotel yang berada di Jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani tersangka A.
Dari pemeriksaan, katanya, tersangka YM sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau eksploitasi seksual terhadap anak tersebut. YM mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu hingga Rp150 ribu.
Selain mengamankan kedua pelaku, katanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone, 1 (satu) unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara. (Pri)
Editor : P Sipayung