Bawa Sabu dan Heroin, BC Karimun Amankan WNA Asal Malaysia Sedangkan Rekannya Masih Diburon Polisi
WNA asal Malaysia saat diamankan petugas BC Karimun di Pelabuhan Ferry Internasional Karimun, Senin (12/2/2024) (Pri /Infokepri.com) |
By Pri
KARIMUN, Infokepri.com – Seorang warga Negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MF diamankan petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun saat tiba di Pelabuhan Fery Internasional Karimun.
Pelaku MF diamankan petugas lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 325 gram dari dalam tas ranselnya dan heroin sebanyak 1 gram dari dalam kantong sakunya. Sementara rekannya berinisial MFS masih diburon polisi.
Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/2/2024) mengatakan penangkapan pelaku MF berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap gerak-geriknya saat tiba di Pelabuhan Internasional Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang datang dari Malaysia pada tanggal 7 Februari 2024 lalu.
“ Karena curiga dengan tingkah laku pelaku, petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan pelaku MF dengan mesin X-Ray akhirnya petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 325 gram yang dibungkus dengan plastik hitam yang disembunyikan di dalam tas ransel milik pelaku. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan kembali heroin di dalam kantong saku pelaku dengan berat 1 gram,” katanya.
Dikatakannya, pelaku MF datang dari Malaysia bersama rekannya berinisial MFS dengan menggunakan kapal Ferry melalui jalur laut dengan berpura-pura sebagai wisatawan.
“ Rekan MF yakni MFS hingga saat ini masih diburon polisi,” katanya.
Lanjut Jerry, dari data pihak imigrasi pelaku MF dan MFS sudah beberapa kali masuk ke Karimun.
“ Kedua pelaku diduga keras merupakan jaringan internasional yang bertugas sebagai kurir untuk membawa narkoba ke Karimun tidak hanya membawa sabu dan heroin, pelaku juga positif mengkonsumsi narkoba,” kata Jerry
Pelaku MF dan barang bukti, katanya, sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Karimun guna penyelidikan lebih lanjut. (Pri)
Editor : P Sipayung