Serahkan SK 1.784 PTT, Berikut Pesan Tegas Gubernur Kepri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Serahkan SK 1.784 PTT, Berikut Pesan Tegas Gubernur Kepri

Serahkan SK 1.784 PTT, Berikut Pesan Tegas Gubernur  Kepri
Suasana Gubernur Kepri Dan Pegawai Tidak Tetap (

KEPRI, Infokepri.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H.Ansar Ahmad menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tahun 2024, di Balairung Wan Seri Beni Dompak.

Pada kegiatan dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepri Yeny Trisia Isabella, para pejabat eselon II, III, dan IV, serta 500 orang perwakilan PTT dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Gubernur Kepri mengapresiasi kinerja PTT yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kepri. Dan juga berkomitmen untuk memperjuangkan nasib PTT agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Kita berharap dalam tiga tahun ke depan, semua PTT ini sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang telah diseleksi, mudah-mudahan bisa diterima menjadi P3K. Termasuk nanti kita memikirkan juga nasib teman-teman yang Tenaga Harian Lepas (THL) hari ini," katanya, (18/1).

Lanjutnya, kebutuhan PNS di Kepri sangat besar, mengingat wilayah Kepri yang sangat luas dan memiliki 2.480 pulau, 394 di antaranya berpenghuni. Namun, juga penting evaluasi kompetensi dan kesungguhan etos kerja PTT dalam bekerja.

"Mana-mana yang tidak sungguh-sungguh, kita minta berikan penilaian. Mana yang baik, kita berikan reward. Mana yang hanya sekedar numpang duduk bekerja tanpa ada kontribusi karyanya masing-masing, maka kita harus berikan punishment kepada mereka," tegas Gubernur Kepri.

PTT di Pemprov Kepri diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2011 tentang PTT di Provinsi Kepri. Masa kerja PTT tahun 2024 adalah selama satu tahun, mulai dari 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024. Setiap PTT akan diberikan daftar penilaian kerja PTT dalam kurun waktu satu tahun, yang akan menjadi pertimbangan pengangkatan kembali tahun berikutnya.

Jumlah PTT Pemprov Kepri tahun 2024 sebanyak 1.784 orang, jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 1.847 orang. PTT yang tidak diperpanjang tahun ini ada 63 orang, karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersandung kasus hukum. (*)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel