Sembunyikan Sabu di Anus, Tiga Kurir Sabu Diringkus Polisi Saat Ingin Berangkat ke Batam
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat memimpin konfersi pers kasus tindak pidana di Mapolres Karimun ( Pri / Infokepri.com) |
By Pri
KARIMUN,Infokepri.com - Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dengan modus menyembunyikan sabu di dalam anus, Sabtu 28 Januari 2024.
Sebanyak empat orang pria berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Karimun dalam pengungkapan tersebut. Tiga orang diamankan di Pelabuhan Domestik Karimun dan satu lainnya di salah satu penginapan wilayah Kota Batam.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat 700 gram.
Ia mengungkapkan, narkoba itu diduga akan dibawa ke Kalimantan melalui Bandara Hang Nadim, Batam.
"Tiga orang kami amankan saat hendak berangkat ke Batam, dan satu lainnya dijemput di salah satu penginapan di Batam," kata AKBP Fadli Agus dalam konferensi Pers di Mapolres Karimun, Minggu, 28 Januari 2024.
Disebutkan Kapolres, para tersangka menyembunyikan barang bukti sabu itu di dalam anus dengan membalut sabu tersebut menggunakan alat kontrasepsi.
"Modusnya adalah sebagai kurir, mereka membawa sabu dalam sebuah balutan lakban hitam alat kontrasepsi lalu dimasukan ke dalam anus," katanya.
Kapolres menjelaskan, barang bukti narkoba itu didapat para tersangka dari seseorang di Karimun dengan cara sistem lempar ambil di suatu tempat yang telah ditentukan.
Barang itu telah dipesan oleh seseorang di Kalimantan dan kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.
"Mereka disuruh oleh seseorang di Kalimantan. Ada perintah bahwa barang itu akan dibawa dengan pesawat, namun orang tersebut memerintahkan pelaku untuk mengganti transportasi kapal laut," katanya.
Menurut pengakuan para tersangka, penyeludupan narkoba dari luar negeri sudah dilakukan sebanyak tiga kali terhitung sejak tahun 2023 lalu.
"Tersangka bilang sudah tiga kali membawa narkoba sejak tahun 2023 lalu. Sementara untuk kasus ini kami sudah lidik selama dua bulan belakangan," jelasnya. (Pri)
Editor : P Sipayung