Sejak Awal 2024, Bea Cukai Batam Telah Memberlakukan Registrasi IMEI yang Dibawa Oleh Penumpang
Pegawai Bea Cukai Batam sedang membantu calon penumpang meregistrasi IMEI (dok Humas Bea Cukai Batam) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com - Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan Permendag nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor jo Permendag 25 Tahun 2022 terkait Handphone, Komputer dan Tablet (HKT) yang dibawa oleh penumpang baik melalui Terminal Ferry ataupun Terminal Bandar Udara.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya Rabu (24/1/2024) mengatakan aturan yang mengatur barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 203/PMK.04/2017, yang mana barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD 500.
"Dengan ketentuan registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri. Jika penumpang telah keluar terminal bandara maka tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk," kata Rizki.
Bea Cukai Batam, katanya, menerapkan sebuah kebijakan yang diberlakukan di wilayah Batam, karena adanya fenomena fasilitas FTZ yang dimanfaatkan oleh para kurir/joki IMEI. Sehingga fasilitas tersebut banyak disalah gunakan karena dekatnya jarak Singapura dan Malaysia dengan Batam, sehingga pihaknya menerapkan kebijakan bagi penumpang yang membawa HKT hanya dapat melakukan registrasi 6 bulan sejak pendaftaran sebelumnya, dengan tetap mendapatkan pembebasan bea masuk.
Hal tersebut, lanjutnya, dilakukan akibat maraknya aktivitas pendaftaran IMEI di lapangan menggunakan joki di pelabuhan-pelabuhan internasional Batam sehingga Bea Cukai Batam membatasi penumpang yang melakukan registrasi IMEI dengan batasan 2 unit handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) dan joki tersebut hanya dapat melakukan registrasi kembali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, untuk identitas yang sama, namun terkait fasilitas pembebasan USD 500 per penumpang tetap diberikan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan peraturan yang berlaku.
"Aturan dan kebijakan tersebut sudah dijalankan dari awal tahun lalu, jadi bukan sesuatu yang baru diterapkan ditahun 2024. Dan Fenomena memanfaatkan fasilitas FTZ dengan menggunakan joki juga sudah beberapa kali diungkap pihak kepolisian dan sudah ada yang divonis,” katanya.
Selanjutnya Rizki mengatakan bagi penumpang yang membeli ponsel, komputer, dan tablet dari luar negeri dapat meregistrasikan IMEI-nya melalui laman www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang diunduh melalui App Store (iOS) atau penumpang bisa langsung registrasi IMEI pada saat mengisi ECD apabila Kantor Pabean telah menerapkan Electronic Customs Declaration (ECD).
Selama proses pendaftaran IMEI, katanya, tidak ada dikenakan biaya. Masyarakat diminta melaporkan jika ada pungutan biaya yang tidak sah.
"Kalau memang ada yang dipungut biaya di lapangan saat mendaftarkan imei, tolong sampaikan ke kami. Karena itu tidak dibenarkan," katanya.
Bagi masyarakat diimbau agar mencari informasi dari sumber yang resmi seperti website bea cukai, batam.beacukai.go.id atau dapat melihat di akun sosial media bea cukai di @bcbatam (Instagram).
“ Dapat juga secara langsung menghubungi nomor client Coordinator di nomor Whatsapp KPU BC Batam di 0851-5814-8448 Pada hari kerja dan jam kerja,” katanya. (Pay)
Editor : P Sipayung