Satlantas Polres Karimun Gelar Sosialisasi Simantap di Pulau Buru
Kamis, 04 Januari 2024
Suasana Kegiatan Sosialisasi Simantap (Foto by ist/www.infokepri.com) |
KARIMUN, Infokepri.com - Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat, Satlantas Polres Karimun melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Izin Mengemudi (SIM) antar pulau (Simantap), di Polsek Buru, Buru - Karimun. Kamis (04/01/2024)
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Regident Satlantas Polres Karimun, Ipda.Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K. didamping Kapolsek Buru, Iptu.Junaidi SH. beserta personel Satlantas dan diikuti oleh masyarakat dan siswa siswi SMAN 1 Buru.
Dalam kegiatan sosialisasi, Kanit Regident Satlantas Polres Karimun menyampaikan kepada masyarakat dan siswa siswi tentang persyaratan umum untuk dapat menjadi pemohon SIM.
"Persyaratan dalam pembuatan SIM, yaitu usia minimal 17 tahun, foto copy KTP, surat kesehatan, surat lulus psikologi, dan tahapan tentang materi ujian teori, serta ujian praktik yang harus diikuti calon pemohon SIM, biaya retribusi penerbitan SIM, serta tentang penggolongan SIM dan peruntukkannya," terangnya.
Selain itu, lanjutnya juga tentang rambu-rambu lalu lintas serta beberapa tindakan hukum yang diberlakukan Polri bagi pengendara yang tidak memiliki SIM atau yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.
"Terimakasih kepada masyarakat dan siswa siswi yang sudah mengikuti kegiatan sosialisasi di Polsek Buru," katanya.
"Dengan adanya sosialisasi terkait berlalu lintas di Kecamatan Buru, agar dapat menjadi pengendara yang tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan dalam berkendara," tutup Kanit Regident. (*)
Editor : Andi P