Pria 50 Tahun Gasak Isi Rumah Makan di Karimun, Berikut Modusnya
Jumat, 12 Januari 2024
Suasana Ungkap Kasus Di Polsek Tebing (Foto gy ist/www.infokepri.com) |
KARIMUN, Infokepri.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing - Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Jum'at (12/1/2024)
Polsek Tebing Polres Karimun menggelar ungkap kasus yang dipimpin langsung Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, SIK, MH. dan didampingi oleh Kapolsek Tebing AKP M. Djais dan Kanit Reskrim Polsek Tebing.
Pada kegiatan, Kapolres Karimun memyampaikan bahwa berawal dari kejadian pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023, korban pemilik Rumah Makan Dua Putra Berjaya Ranggam yang pada saat bangun tidur dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang beserta 3 buah tabung gas 3 kg dan kotak amal masjid.
Unit Reskrim Polsek tebing langsung menindaklanjuti laporan dari korban dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial RL (50 tahun). Hasil interogasi, pelaku melaksanakan aksinya bersama BW (DPO).
Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus melihat dan mengamati setiap rumah ataupun Ruko, didapati sebuah Ruko di Ranggam, yaitu Rumah Makan Dua Putra Berjaya yang mana pintu Ruko rolling door nya bagian bawah tidak terkunci, lalu pelaku melancarkan aksinya dengan membawa 1 unit sepeda motor, 1 buah kotak amal masjid dan 3 buah tabung gas 3 kg.
"Pelaku RL berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek tebing pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 di rumahnya," terangnya.
Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, 1 buah kotak amal dan 2 buah tabung gas ukuran 3 kg.
Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar memperhatikan keselamatan serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian," tutup Kapolres Karimun. (*)
Editot : Andi P