Curi Handphone Senilai Rp 25 Juta, Seorang Residivis di Karimun Diringkus Polisi
Selasa, 16 Januari 2024
![]() |
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karimun saat menggelar konfersi pers di Mapolres Karimun, Selasa (16/1/2024) (James/Realitamedia.com) |
By James
KARIMUN, Infokepri.com – Seorang pria berinisial MI (23) yang merupakan residivis diringkus Satreskrim Polres Karimun lantaran mencuri dua unit handphone merk 14 promax dan Oppo A16 serta 1 buah tas berisi buku tulis di Kampung Siderejo Kel. Lubuk Semut Kab. Karimun pada Selasa (2/1/2024) kemarin.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karimun saat menggelar konfersi pers di Mapolres Karimun, Selasa (16/1/2024) mengatakan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terungkap berawal dari laporan korban yang merupakan warga Kampung Siderejo Kel. Lubuk Semut Kabupaten Karimun.
“ Korban pada Selasa (2/1/2024) kemarin mendapati handphonenya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban turun ke lantai bawah mau meminjam handphone milik ayahnya untuk memisscall handphonenya namun handphone ayahnya juga telah hilang,” katanya.
KARIMUN, Infokepri.com – Seorang pria berinisial MI (23) yang merupakan residivis diringkus Satreskrim Polres Karimun lantaran mencuri dua unit handphone merk 14 promax dan Oppo A16 serta 1 buah tas berisi buku tulis di Kampung Siderejo Kel. Lubuk Semut Kab. Karimun pada Selasa (2/1/2024) kemarin.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karimun saat menggelar konfersi pers di Mapolres Karimun, Selasa (16/1/2024) mengatakan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terungkap berawal dari laporan korban yang merupakan warga Kampung Siderejo Kel. Lubuk Semut Kabupaten Karimun.
“ Korban pada Selasa (2/1/2024) kemarin mendapati handphonenya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban turun ke lantai bawah mau meminjam handphone milik ayahnya untuk memisscall handphonenya namun handphone ayahnya juga telah hilang,” katanya.
![]() |
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H saat mengitrogasi pelaku MI di Mapolres Karimun (Foto : James /Infokepri.com) |
Kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke polisi, atas laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M I di Telaga Tujuh Kec. Karimun, Minggu (14/1/2023).
“ Kepada petugas pelaku mengatakan dirinya seorang residivis,” katanya.
Selain mengamankan pelaku MI, katanya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone 14 promax, 1 unit handphone Oppo A16 dan 1 buah tas berisi buku tulis.
Selanjutnya Kapolres mengatakan modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya dengan melihat dan mengamati setiap rumah yang dapat dijadikan sasaran aksi pencurian.
Pada Selasa (2/1/2024), pelaku memasuki rumah korban dan mengambil dua unit handphone milik korban yakni : 1 unit handphone 14 promax, 1 unit handphone Oppo A16 dan 1 buah tas berisi buku tulis.
“ Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25 juta,” katanya.
Atas perkara ini pelaku dijerat pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
“ Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar memperhatikan keselamatan serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian,” kata Kapolres. (Mes)
Editor :
Andi P
P Sipayung