Curi Handphone Senilai Rp 25 Juta, Seorang Residivis di Karimun Diringkus Polisi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Curi Handphone Senilai Rp 25 Juta, Seorang Residivis di Karimun Diringkus Polisi

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karimun saat menggelar konfersi pers di Mapolres Karimun, Selasa (16/1/2024) (James/Realitamedia.com)

By James
KARIMUN, Infokepri.com
– Seorang pria berinisial MI (23) yang merupakan residivis diringkus Satreskrim Polres Karimun lantaran mencuri dua unit handphone merk 14 promax  dan Oppo A16 serta 1 buah tas berisi buku tulis di Kampung Siderejo Kel. Lubuk Semut Kab. Karimun pada Selasa (2/1/2024) kemarin.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karimun saat menggelar konfersi pers di Mapolres Karimun, Selasa (16/1/2024) mengatakan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terungkap berawal dari laporan korban yang merupakan warga Kampung Siderejo Kel. Lubuk Semut Kabupaten Karimun.

“ Korban pada Selasa (2/1/2024) kemarin mendapati handphonenya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban turun ke lantai bawah mau meminjam handphone milik ayahnya untuk memisscall handphonenya  namun handphone  ayahnya juga telah hilang,” katanya.
 
Pria 23 Tahun Curi Hp Senilai Rp 25 Juta, Residivis di Karimun
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H saat mengitrogasi pelaku MI di Mapolres Karimun (Foto : James /Infokepri.com)

Kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke polisi, atas laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M I di Telaga Tujuh Kec. Karimun, Minggu (14/1/2023).

“ Kepada petugas pelaku mengatakan dirinya seorang residivis,” katanya.
 
Selain mengamankan pelaku MI, katanya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone 14 promax, 1 unit handphone Oppo A16 dan 1 buah tas berisi buku tulis.

Selanjutnya Kapolres mengatakan modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya dengan melihat dan mengamati setiap rumah yang dapat dijadikan sasaran aksi pencurian. 

Pada Selasa (2/1/2024), pelaku memasuki rumah korban dan mengambil dua unit handphone milik korban yakni : 1 unit handphone 14 promax, 1 unit handphone Oppo A16 dan 1 buah tas berisi buku tulis.
“ Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25 juta,” katanya.

Atas perkara ini pelaku dijerat pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. 

“ Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar memperhatikan keselamatan serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian,” kata Kapolres. (Mes)



Editor :
Andi P
P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel