Pra Peradilan MT Tutuk ke Gakkum KLHK, Presiden LSM LIRA: Dimenangkan PT. PNJNT - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pra Peradilan MT Tutuk ke Gakkum KLHK, Presiden LSM LIRA: Dimenangkan PT. PNJNT

Pra Peradilan MT Tutuk ke Gakkum KLHK, Presiden LSM LIRA: Dimenangkan PT. PNJNT
Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal (Ist/ Infokepri.com)

By Posman

BATAM, Infokepri.com – Kasus dugaan mafia hukum di Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus penyegelan atau penyitaan MT. Tutuk mulai terkuak.

Setelah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melakukan serangkaian investigasi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal bersama jaringannya, memperoleh informasi dari sumber layak dipercaya, jika Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kepri belum memperoleh informasi dari Gakkum KLHK tentang hasil pra peradilan dimenangkan PT.

Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) di Pengadilan Negeri Batam pada 27 April 2022 lalu.

“Gakkum KLHK dalam beberapa rapat koordinasi bersama Deputi Hukum, Menkopolhukan tidak pernah menyampaikan secara terbuka, sebelumnya sudah ada hasil putusan pra peradilan itu,” kata Jusuf melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/1/2024)

“Otomatis tanpa pemberitahuan itu, mulai terkuak adanya dugaan mafia hukum di Gakkkum KLHK. Sebab Gakkum KLHK tidak jujur kepada Kejati Kepri. Sehingga proses Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP hingga dua kali dikeluarkan dengan objek yang sama,” katanya lagi.

Kronologis kejadian, menurut Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 itu, kasus MT. Tutuk yang mengangkut 5.500 ton Fuel Oil dari Malaysia untuk dibawa ke China melalui ship to ship dari Pelabuhan Batam.

Meskipun sesuai ketentuan telah disegel atau disita Gakkum KLHK Batam atas tuduhan tidak memiliki izin operasional dan membawa limbah B3.

Gakkum KLHK dalam berbagai keterangan di media massa menyebutkan jika kapal tanker yang memuat fuel oil itu adalah limbah B3. Tapi hasil laboratorium PT. Sucofindo terbantahkan. Lalu dikatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi juga terbantahkan.

Karena sudah ada izin Ship to Ship dari Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub serta Inword Manifes dari Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Sehingga tidak ada pelanggaran dilakukan PT. PNJNT yang merupakan anggota Himpunan Pengusaha Lira Indonesia (Hiplindo) selaku pemilik MT. Tutuk itu.

Apalagi dari pra peradilan terhadap Gakkum KLHK, Pengadilan Batam memenangkan PT. PNJNT pada 27 April 2022 lalu. Dalam amar putusan, penyegelan atau penyitaan terhadap MT. Tutuk tidak sesuai aturan. Kemudian memerintahkan Gakkum KLHK agar membuka segel muatan fuel oil sebanyak 5.500 ton serta menyerahkannya kepada pemiliknya, yakni PT. PNJNT.

Namun, Gakkum KLHK bukannya menjalankan keputusan pengadilan, malah menerbitkan SPDP I pada 5 Agustus 2022 dan SDPD II pada 9 Januari 2023. Lalu, mentersangkakan Direktur PT. PNJNT dengan Pasal 106, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan objek sama yang telah diputuskan dalam pra peradilan.

“Ketika kami konfirmasi ke pihak Kejati Kepri terhadap kasus soroti ini, diduga ada mens rea atau niat jahat Gakkum KLHK. Mengingat pihak Kejati Kepri tidak pernah diberitahu, ada hasil putusan pra-peradilan,” tutur Jusuf.

Semestinya, sambung pria berdarah Madura-Batak itu, Gakkum KLHK harus menjalankan keputusan pengadilan, dengan membuka segel dan menyerahkan 5.500 ton fuel oil kepada PT. PNJNT serta menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), jika tidak ada unsur pelanggaran hukum dilakukan pihak perusahaan. Jangan malah mencari-cari kesalahan.

“Kami menilai Gakkum KLHK menggantung kasus ini sudah 1 tahun 5 bulan. Yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan sesuai KUHP Pasal 551 serta kerugian perusahaan sedikitnya US 10.000 perhari,” kata Jusuf sambil menambahkan, belum lagi adanya kerugian peluang usaha, ketidakpercayaan mitra usaha, citra serta nama baik yang bisa mencapai US 15 juta.

“Kami dari LSM LIRA mewakili PT. PNJNT sedang menyusun gugatan pidana perbuatan melawan hukum atas tindakan Gakkum KLHK. Mengingat telah merugikan perusahaan dan menimbulkan kerugian material dan moril selama 1 tahun 5 bulan,” pungkas aktifis yang membongkar rekening gendut Pati Polri, Banggar DPR RI dan Dugaan Korupsi Alkom Jarkom Polri kemarin itu.

Kejati Kepri belum terima berkas kembali, sempat kembalikan BAP dugaan penyelundupan Limbah B3

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri belum menerima kem  bali berkas perkara Lingkungan hidup, dugaan penyelundupan Limbah B3 di Kota Batam, dari penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingg tahun 2024.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menuturkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima berkas perkara Lingkungan hidup, dugaan penyelundupan Limbah B3 di Kota Batam dari penyidik Gakkum KLHK beberapa waktu lalu.

Setelah berkasnya diterima, dan dilakukan penelitian, berkas masih ada kekurangan, Jaksa Penuntut mengembalikan dengan P-19 ke Penyidik untuk dilengkapi pada 8 Desember 2023 lalu.

“Sampai saat ini belum kami terima lagi berkas perkara atas petunjuk yang kami sampaikan dari penyidik Gakkum KLHK,” terangnya, sebagaimana dilansir tribunbatam.

Lanjutnya, kedepan apabila ada pekermbangan kasusnya, pihaknya akan sampaikan terkait kasus penanganan perkara limbah tersebut.

“Jadi sampai saat ini perkara belum dinyatakan lengkap. Makanya kemarin sempat proses tahapan penyidikan tingkat pertama, sudah pernah kita berikan petunjuk. Namun, penyidik belum dapat memenuhi petunjuk yang disampaikan oleh jaksa peneliti. Maka waktu itu berkas perkara belum diserahterimakan lagi kepada kami,” jelasnya.

Denny juga menjelaskan, bahwa apabila petunjuk berdasarkan beberapa hal yang disampaikan oleh jaksa peneliti terkait kekurangan syarat formil materilnya sudah terpenuhi, dan diserahkan penyidik kepada Kejati Kepri berkas perkara kasus tersebut.

“Nanti akan kami teliti kembali, tetap mengacu kepada ketentuan hukum acara pidananya. Kalau masih ada kekurangan akan kita kembalikan lagi,” jelasnya.

Sementara itu, terkait isu yang berkembang di lapangan ada dugaan mafia Hukum di Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dalam kasus penyegelan atau penyitaan MT Tutuk.

Pasal, hingga kini hampir sekian lama berkas perkara yang diminta dilengkapi atas petunjuk Jaksa Peneliti dari Kejati Kepri belum juga diserahkan.

Hal itupun semakin terkuak setelah LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melakukan serangkaian investigasi di Batam Kepulauan Riau (Kepri).

Presiden LSM LIRA, HM Jusuf Rizal menyebutkan jika Kejati Kepri, tidak memperoleh informasi dari Gakkum KLHK, bahwa ada hasil Pra Peradilan yang dimenangkan PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) tanggal 27 April 2022 di Pengadilan Negeri Batam, Kepri.

Kepada wartawan, pria penggiat anti korupsi itu menyebutkan, jika Gakkum KLHK dalam beberapa rapat koordinasi bersama Gakkum KLHK dan Deputi Hukum, Menkopolhukan tidak pernah menyampaikan secara terbuka, jika sebelumnya sudah ada hasil Putusan Pra Peradilan.

“Jadi adanya Mafia Hukum di Gakkkum KLHK makin terkuak. Gakkum tidak jujur kepada Kejati Kepri sehingga memproses SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) hingga 2 (dua) kali dengan objek yang sama,” tegas Jusuf Rizal.

Putusan Pra Peradilan Tidak Disampaikan

Presiden LSM LIRA, HM Jusuf Rizal menyebutkan jika Kejati Kepri, tidak memperoleh informasi dari Gakkum KLHK, bahwa ada hasil Pra Peradilan yang dimenangkan PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) tanggal 27 April 2022 di Pengadilan Negeri Batam, Kepri.

Pria penggiat anti korupsi itu menyebutkan, jika Gakkum KLHK dalam beberapa rapat koordinasi bersama Gakkum KLHK dan Deputi Hukum, Menkopolhukan tidak pernah menyampaikan secara terbuka, jika sebelumnya sudah ada hasil Putusan Pra Peradilan.

“Jadi adanya Mafia Hukum di Gakkkum KLHK makin terkuak. Gakkum tidak jujur kepada Kejati Kepri sehingga memproses SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) hingga 2 (dua) kali dengan objek yang sama,” tegas Jusuf Rizal.

Gakkum KLHK dalam berbagai keterangan kepada media massa menyebutkan, jika kapal MT Tutuk yang memuat Fuel Oil itu dikatakan Limbah B3. Padahal sudah ada hasil laboratorium PT Sucofindo.

Lalu dikatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi terbantahkan, karena sudah ada izin Ship to Ship dari Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub serta Inword Manifes dari Bea Cukai, Kementerian Keuangan

Karena merasa tidak ada yang dilanggar, PT PNJNT selaku pemilik kapal MT Tutuk, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) melakukan perlawanan hukum Pra Peradilan terhadap Gakkum KLHK yang kemudian putusan pengadilan negeri Batam, 27 April 2022 memenangkan PT PNJNT.

Dalam amar putusan tersebut dikatakan penyegelan atau penyitaan terhadap Kapal MT Tutuk tidak sesuai aturan dan kemudian memerintahkan Gakkum KLHK agar membuka segel muatan Fuel Oil sebanyak 5.500 ton serta menyerahkannya kepada pemilik PT PNJNT.

Namun, lanjut Jusuf Rizal, Gakkum KLHK bukannya menjalankan keputusan pengadilan, tetapi pada 5 Agustus 2022 malah menerbitkan SPDP I dan SDPD II, 9 Januari 2023 tersangkakan Direktur PT PNJNT dengan Pasal 106, UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan objek yang sama yang telah diputuskan dalam Pra Peradilan.

“Jadi ketika dikonfirmasi ke pihak Kejati terhadap kasus yang kini LSM LIRA soroti ini, diduga ada mens rea (niat jahat) Gakkum KLHK dalam konteks ini. Karena pihak Kejati Kepri tidak pernah diberitahu bahwa ada hasil Putusan Pra-Peradilan,” tutur Jusuf Rizal.

Semestinya, Gakkum KLHK harus menjalankan keputusan pengadilan membuka segel dan menyerahkan 5.500 ton Fuel Oil kepada PT PNJNT serta menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), jika tidak ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan PT PNJTN. Jangan malah mencari-cari kesalahan.

Dikatakan dengan Gakkum KLHK menggantung kasus ini sudah 1 Tahun 5 Bulan, menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan (KUHP Pasal 551) serta kerugian perusahaan sedikitnya US 10.000 per hari. Itu belum adanya kerugian peluang usaha, ketidakpercayaan mitra usaha, citra serta nama baik yang bisa mencapai US 15 juta.

LSM LIRA mewakili perusahaan, PT PNJNT, kata Jusuf Rizal sedang menyusun gugatan pidana perbuatan melawan hukum atas tindakan Gakkum KLHK yang merugikan perusahaan, karena ketidak profesional Gakkum  KLHK yang menimbulkan kerugian material dan moril selama 1 Tahun 5 Bulan. (Pay/rls)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel