Polresta Barelang Sikat 28 Unit Motor dan Potong 452 Knalpot Brong
Selasa, 16 Januari 2024
Suasana Kegiatan Pemusnahan Knalpot Brong Hasil Penindakan Operasi Cipta Kondisi (Foto by ist/www.infokepri.com) |
BATAM, Infokepri.com - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH menggelar hasil penindakan atau penegakan hukum kegiatan cipta kondisi antisipasi balap liar di wilayah kota Batam, serta pemusnahan knalpot brong, di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa, (16/01/2024)
Dalam kegiatan tersebut, Ps. Kasubbdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri Kompol Meby Trisono, SIP, SIK, MH, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH.
Kapolresta Barelang mengatakan bahwa kegiatan cipta kondisi ini dilaksanakan mulai tanggal 8 Januari sampai dengan 14 Januari 2024 yang merupakan banyaknya aduan masyarakat adanya gangguan dijalan raya balap liar dan knalpot brong yang langsung disampaikan masyarakat batam dalam pada saat Kapolresta Barelang menggelar jumat curhat yang berkeliling di setiap kecamatan.
Banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong, yaitu di jalan raya di seputaran Nagoya, Jalan Raden Patah, Dataran Engku Hamidah, Bundaran Madani, Hotel 01, Simp. Masjid Raya, Simp. Frengki, Simp. Kara, Jl. Mata Kucing, Belakang Padang, Simp. Batu Aji, Bundaran Tembesi Sagulung, Jalan Raya Galang, Sembulang, Nongsa, dan Pasar Pancur Sei Beduk.
Aksi tersebut, membuat resah masyarakat untuk melaksanakan aktifitas di jalan raya, serta menggangu kenyamanan pengguna jalan saat berkendara karena kebisingan knalpot Brong atau Knalpot yang tidak sesuai dengan Standar.
"Dari hasil penertiban tersebut didapati 28 Unit kendaraan Roda 2 yang digunakan balap liar dan juga knalpot brong roda 2 yang di amankan oleh Satlantas Polresta Barelang dan Polsek Jajaran serta terdapat juga pelanggar yang menggunakan knalpot brong sebanyak 452 knalpot dengan dasar hukum pasal 285 (1) Junto 106 (3) UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan persyaratan teknis layak jalan (Knalpot Brong)," terangnya.
"Kemudian pelanggar tersebut di berikan tindakan berupa surat tilang, dan untuk barang bukti di amankan di Mapolresta Barelang, selanjutnya knalpot brong dipotong dengan gerinda listrik secara simbolis oleh Kapolresta Barelang bersama Kasat Lantas Polresta Barelang, sehinnga Knalpot Brong tersebut tidak dapat dipergunakan lagi," jelas Kapolresta Barelang. (*)
Editor : Andi P