Pengelolaan Parkir, ORI Kepri Beri 5 Saran ke Pemko Batam dan Hasil Dalam Waktu Patut
Sabtu, 27 Januari 2024
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari (Ist/Infokepri.com) |
BATAM, Infokepri.com - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) memberikan lima saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Batam terkait pengelolaan parkir di Batam.
Saran tersebut disampaikan melalui surat bernomor B/0028/PC.01-05/I/2024, ditunjukkan kepada Walikota Batam.
"Per hari Kamis lalu, tepatnya 25 Januari 2024, kami secara resmi telah menyurati Wali Kota Batam terkait saran perbaikan pengelolaan parkir,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, (26/1).
Surat tersebut merupakan tindaklanjut pertemuan antara Ombudsman RI Perwakilan Kepri dengan Mantan Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, pada Rabu lalu, (24/1).
"Dalam pertemuan kami minta penjelasan khususnya menyangkut penyesuaian kenaikan retribusi parkir yang menjadi polemik di tengah masyarakat. Kami telah mendengar penjelasan terkait proses penyusunan regulasi, tahap sosialisasi, hingga respon atas keluhan masyarakat. Kini kami bersurat menyampaikan saran atas hasil pertemuan Rabu lalu," jelasnya.
Baca Juga:
Disampaikan dalam surat tersebut, 5 saran perbaikan, yaitu:
- Agar memaksimalkan sosialisasi penyesuaian tarif retribusi parkir tepi jalan yang lebih luas kepada seluruh lapisan masyarakat;
- Agar memaksimalkan penerimaan retribusi parkir melalui opsi parkir berlangganan dengan memperbanyak membuka layanan registrasi parkir berlangganan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam dan lokasi lainnya untuk memudahkan akses masyarakat;
- Agar memastikan ketersediaan anggaran mendukung pelayanan parkir yang baik dalam hal ini penyediaan seragam dan atribut Juru Parkir (Jukir), Bimbingan Teknis bagi Jukir, penyediaan karcis, serta infrastruktur pendukung pembayaran parkir secara elektronik/ parkir berlangganan, dan lain sebagainya;
- Agar mengoptimalkan pengawasan terhadap Jukir dan melakukan penindakan atas penyimpangan;
- Agar menyediakan akses informasi dan kanal pengaduan bagi masyarakat penerima layanan parkir.
"Kami berharap saran yang disampaikan dapat dijalankan dan ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
"Ombudsman RI Perwakilan Kepri pun meminta Pemerintah Kota Batam untuk menyampaikan hasil pelaksanaan atas saran tersebut dalam waktu yang patut," pungkasnya. (*)
Editor : Andi P