Oknum Dishub Karimun, Jual Sabu hingga Ke Riau
Sabtu, 27 Januari 2024
Kepolres Karimun Menunjukkan Barang Bukti Dan Para Pelaku (Foto by ist/wwwinfokepri.com) |
KARIMUN, Infokepri.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau ditangkap polisi Diduga hendak mengedarkan Narkotika di wilayah tembilahan Riau.
Oknum Pegawai Dishub Karimun, inisial F (44 tahun) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Karimun lantaran Di duga hendak mengedarkan sabu sebanyak 14 paket, dengan berat 623,54 gram di wilayah luar Karimun, sekitaran tembilahan Riau.
Selain mengamankan FR polisi juga meringkus pelaku lainya; yakni Mp, Ar, dan ZM dengan Barang bukti 8 Paket Sabu siap edar seberat 372,04 Garam, dan 31 Butir Pil Ekstasi berwarna kuning.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus memyampaikan bahwa empat pelaku diamankan dari dua lokasi, dan waktu berbeda. Dan salah satu pelaku FR merupakan Oknum PNS Di Pemkab Karimun.
"Pelaku Mp, Ar dan Zm diamankan di Wilayah Karimun dengan barang bukti 8 paket sabu dan 31 Butir Ekstasi, sedangkan FR di amankan di wilayah tebing dengan barang bukti berupa 14 paket sabu-sabu seberat 623,54 gram," terangnya dalam ungkap kasus, (26/1).
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan dari pelaku F, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke luar Karimun tepatnya wilayah Provinsi Riau, sedangkan ekstasi dan sabu dari ketiga pelaku Mp, Ar dan Zm, akan di edar di guntung.
"Sabu itu hendak diedarkannya di Guntung, Tembilahan. Pengakuan para pelaku, barang ini didapatkan dari seseorang yang menelponnya dan diambil di tempat yang telah ditentukan dengan cara di campak," ungkapnya. (*)
Editor : Andi P.