Keroyok Anak Anggota DPRD Kepri, Seleb Tik Tok bersama Tiga Orang Rekannya Diamankan Polisi
Minggu, 07 Januari 2024
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto saat menggelar konfersi pers terkait kasus pengeroyokan di Lobby Mapolresta Barelang pada Jumat (05/01/2024) (Ist/Infokepri.com) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan anak di bawah umur berinisial RA (16 tahun) yang merupakan putra dari salah seorang Anggota DPRD Provinsi Kepri, Nyangnyang Haris Pratama.
Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, salah satunya seorang seleb TikTok, berinisial SMN sedangkan tiga orang rekannya berinisial AD, RSP, dan DJ.
“ Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Barat Kopi, Tiban 1, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB,” kata Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H saat menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang pada Jumat (05/01/2024) kemarin.
Pelaku merupakan bintang tamu dalam acara malam tahun baru di kafe tersebut. Perkelahian berawal pelaku dan korban bersenggolan badan di dalam kafe, hingga berseteru dan terjadi perkelahian.
“ Korban dibawa pelaku ke teras kafe, lalu korban dipukul, ditendang hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bibir, bengkak di belakang kepala, memar dan luka gores di lengan sebelah kanan, serta bengkak dan sakit di pergelangan tangan sebelah kiri dan rahang sebelah kiri,” katanya.
Orang tua korban tidak terima anaknya dikeroyok dan melaporkannya ke Mapolsek Nongsa. Dengan gerak cepat Polsek Nongsa langsung memeriksa para saksi-saksi dan terhadap korban dilakukan visum.
“ Dari hasil pemeriksaan, petugas langsung mengamankan keempat pelaku dan dijadikan tersangka oleh unit 1 Satreskrim Polresta Barelang,” katanya.
Selain mengamankan para pelaku, katanya, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian, surat visum et repertum dari RS. Awal Bros Batam, serta berbagai alat bukti lainnya.
Keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp. 72 juta. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, yang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (Pay)
Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, salah satunya seorang seleb TikTok, berinisial SMN sedangkan tiga orang rekannya berinisial AD, RSP, dan DJ.
“ Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Barat Kopi, Tiban 1, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB,” kata Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H saat menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang pada Jumat (05/01/2024) kemarin.
Pelaku merupakan bintang tamu dalam acara malam tahun baru di kafe tersebut. Perkelahian berawal pelaku dan korban bersenggolan badan di dalam kafe, hingga berseteru dan terjadi perkelahian.
“ Korban dibawa pelaku ke teras kafe, lalu korban dipukul, ditendang hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bibir, bengkak di belakang kepala, memar dan luka gores di lengan sebelah kanan, serta bengkak dan sakit di pergelangan tangan sebelah kiri dan rahang sebelah kiri,” katanya.
Orang tua korban tidak terima anaknya dikeroyok dan melaporkannya ke Mapolsek Nongsa. Dengan gerak cepat Polsek Nongsa langsung memeriksa para saksi-saksi dan terhadap korban dilakukan visum.
“ Dari hasil pemeriksaan, petugas langsung mengamankan keempat pelaku dan dijadikan tersangka oleh unit 1 Satreskrim Polresta Barelang,” katanya.
Selain mengamankan para pelaku, katanya, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian, surat visum et repertum dari RS. Awal Bros Batam, serta berbagai alat bukti lainnya.
Keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp. 72 juta. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, yang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (Pay)
Editor : P Sipayung