Keluhan Tarif Parkir Baru, hingga Karcis Bodong , ORI Kepri Ngundang Dishub dan DPRD Batam
Kamis, 25 Januari 2024
Suasana Kegiatan Sosialisasi Penerapan Tarif Parkir Baru Di Batam (Foto by ist/www.infokepri.com) |
BATAM, Infokepri.com - Banyaknya keluhan masyarakat terkait penerapan tarif parkir baru di Kota Batam, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengundang Panitia Khusus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
“Kami minta penjelasan terkait kenaikan tarif parkir ini. Pasalnya timbul resistensi dari masyarakat. Saat diundang menjadi narasumber di radio saya dapati masyarakat menyinggung persoalan ini, mereka merasa belum saatnya kenaikan tarif parkir di Batam,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari membuka pertemuan di Batam Centre - Batam, (24/1).
Lanjutnya, masyarakat juga banyak mengeluhkan terkait penerapan tarif parkir baru di lapangan. Mulai dari karcis yang tidak tersedia, karcis bodong hingga perlakukan Juru parkir (Jukir) yang dinilai kurang baik. “Oleh karenanya, sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, kami ingin meminta informasi dan klarifikasi terkait kenaikan tarif parkir baru ini," terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri menyampaikan empat rumusan masalah terkait tarif parkir baru, diantaranya:
Pertama terkait proses penyusunan regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Kedua terkait sosialiasi, apakah sudah cukup dilakukan.
Ketiga, respon atas keluhan yang disampaikan masyarakat.
Keempat manfaat kenaikan tarif parkir bagi masyarakat.
Lanjutnya lagi, adanya perintah pemerintah pusat melalui UU No.1 Tahun 2022 untuk penetapan retribusi menyebabkan kenaikan tarif parkir terkesan mendadak. Selain itu juga pasca penetapan Perda Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, baik Panitia Khusus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam mengaku sosialisasi yang dilakukan belum maksimal.
"Kemudian tersedia skema parkir langganan (tahunan) sebagai opsi bagi masyarakat yang saat ini mulai diperjualbelikan di Dinas Perhubungan, dan saat ini Pemerintah Kota Batam sedang menyiapkan skema parkir melalui QR untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan juru parkir," terangnya,
Kenaikan tarif parkir baru ini, maka pemerintah diharuskan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. “Lakukan mitigasi layanan melalui pemenuhan layanan dari mulai tempat hingga juru parkir dan atributnya, pembinaan attitude juru parkir secara berkala, dan perjelas informasi Call Center,” pungkasnya. (*)
Editor : Andi P