Diduga Dokternya Lalai, Polda Kepri Gelar Penyelidikan di RS Graha Hermine - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Diduga Dokternya Lalai, Polda Kepri Gelar Penyelidikan di RS Graha Hermine

Diduga Dokternya Lalai, Polda Kepri Gelar Penyelidikan di RS Graha Hermine
Suasana Kegiatan Mediasi (Foto by ist/www.infokepri.com)

BATAM, Infokepri.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kepri tengah Mendalami secara konprehensif dengan melakukan upaya penyelidikan terhadap dr. Adi Surya Dharma atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan Hetti Elvi Situngkir mengalami luka parah dan kelumpuhan.

Berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP-B/84/IX/2023/SPKT-KEPRI, 21 September 2023, dimana pelapor Hisar Rouli Simbolon melaporkan dr. Adi Surya Dharma dikarenakan adanya kelalaian tenaga medis yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan.

Kronologis kejadian, diduga tabrak lari yang dialami Hetti Elvi Situngkir, pada tanggal 10 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, Hetti Elvi Situngkir yang berada dipinggir jalan depan Tembesi Center sedang menyebrang jalan, kemudian dari arah SP Plaza Batu Aji ada kendaraan yang melaju sehingga menabrak Hetti Elvi Situngkir.

Akibat kejadian tersebut, membuat  korban tidak sadarkan diri dan segera dibawa ke Unit Gawat darurat RS. Graha Hermine untuk dilakukan Tindakan medis Lebih lanjut.

Kemudian dr. Adi Surya Dharma sebagai dokter yang menangani pasien korban tabrak lari/Hetty Elvi Situngkir diduga sebagai tenaga Paramedis telah melakukan kelalaian dalam penanganan pertama pasien sehingga mengalami luka parah dan kelumpuhan.

Terkait hal itu, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol.Zahwani Pandra Arsyad, SH., MSi menyampaikan bahwa Polda Kepri telah memeriksa 10 orang saksi dan meminta 3 orang saksi Ahli.

Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pelanggaran Pasal 84 ayat (1) UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"Sudah dilakukan tindakan lanjut oleh pihak Polda Kepri yaitu dengan memberikan surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan, Administrasi penyelidikan sudah dilengkapi, Keterangan dari 10 orang saksi termasuk pelapor, korban, dan terlapor, serta meminta keterangan 3 orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana guna mendukung penyelidikan,"  terangnya 

Terakhir, lanjutnya gelar perkara akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Sementara itu, pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp.10 Miliar, dari pihak RS Graha Hermine menawarkan dukungan Fasilitas Kesehatan yang lebih baik, sampai pasien benar-benar pulih, segala yang berkaitan dengan biaya pengobatan serta dukungan materiel kepada Keluarga Pasien selama proses penyembuhan berlangsung.

"Sampai saat ini proses Mediasi kedua belah pihak, tengah dilakukan oleh penyidik hingga saat ini, melalui Konfirmasi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira S.I.K.,” tutup Kabidhumas Polda Kepri. (*)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel