BC Batam dan Polda Kepri Bakar Sabu 1 Kg Lebih dari Malaysia
Selasa, 30 Januari 2024
Suasana Pemusnahan Barang Bukti Sabu Oleh Petugas BC Batam (Foto by ist/www.infokepri.com) |
BATAM, Infokepri.com - Bea Cukai (BC) Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu dengan berat kotor 1.399,26 gram.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu tersebut berhasil digagalkan penyelundupannya dalam dua lokasi yang berbeda.
“Sinergi bersama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan di dua Pelabuhan, yaitu pada Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang. Kedua pelaku (KFH dan AM) dalam hal ini bertindak sebagai kurir,” terangnya. Selasa, (30/01/2024)
Lanjutnya, pelaku KFH merupakan WNA yang datang ke Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024.
Terhadap penumpang dari kapal tersebut, Tim K-9 KPU BC Batam melakukan pemeriksaan. Dari hasil pelacakan tersebut didapati K9 (Bad) menunjukkan respon terhadap salah satu penumpang (KFH) sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan badan termasuk pemeriksaan dubur akhirnya tersangka mengakui membawa sabu dengan modus inserter (memasukkan barang kedalam anus). Petugas membawa pelaku ke RS.Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan dokter menyatakan dari hasil rontgen terdapat Corpus allineum (adanya benda asing didalam tubuh). Akhirnya tersangka dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan pengeluaran barang dari dalam anus,” ungkapnya.
Lanjutnya lagi, sedangkan pelaku AM merupakan WNI yang akan melakukan perjalanan menuju Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024.
Dari citra xray terlihat barang berbentuk kristal yang diduga sabu, namun pengakuan dari penumpang adalah tawas. Petugas melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test untuk memastikan barang tersebut, dan hasilnya positif sabu.
Terhadap penumpang dilakukan pemeriksaan badan untuk memastikan apakah di badan penumpang ada terdapat barang yang diduga narkotika lainnya dan hasilnya nihil.
"Atas pelaku dan barang bukti dibawa ke KPU BC Batam, untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti disaksikan pelaku, bertempat di halaman utama Mapolda Kepri, dengan dibakar menggunakan mesin incenerator," tutupnya. (*)
Editor : Andi P