Sinergi Kejari dan Bapenda Batam, Rp 2.8 Miliar Piutang Badan Usaha Terkumpul
Jumat, 22 Desember 2023
Suasana Kegiatan Serah Terima Penghargaan (Foto by ist/www.infokepri.com) |
BATAM, Infokepri.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam, I Ketut Kasna Dedi mengapresiasi sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang sudah terjalin selama ini.
Selama program pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Batam di Tahun 2023, Bapenda dan Kerjari Batam sukses mengumpulkan piutang badan usaha senilai Rp 2.810.472.162.
“Nilai ini merupakan hasil nyata dari sinergi antara Bapenda Batam dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batam dalam upaya pemulihan keuangan negara,” katanya, (21/12).
Lanjutnya, pada tahun 2023, PT Batam Mas Indah Permasi telah membayar piutang PBB-P2 sebesar Rp 852.848.250. “Harapan kami, dengan sinergitas dan koordinasi yang berkesinambungan, ke depannya kami Jaksa Pengacara Negara dapat kembali membantu Bapenda Batam untuk semakin maksimal meningkatkan pemulihan keuangan negara,” terangnya.
Berikutnya, Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengapresiasi Kajari Batam atas kesuksesan program dan terjalinnya kerja sama selama 2023. “Semoga kerja sama dan sinergi ini terus terjalin ke depannya,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kajari bersama Kepala Bapenda Batam, memberikan piagam penghargaan kepada PT Batam Mas Indah Permai sebagai pelopor kepatuhan pembayaran pajak daerah dalam program optimalisasi pajak daerah yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam.
Penyerahan piagam, disaksikan langsung Inspektorat Daerah Batam dan sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Batam dan Bapenda Batam. (Pay)
Editor : Andi P