Polda Kepri Musnahkan 78 Gram Sabu yang Hendak Dibawa Terbang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polda Kepri Musnahkan 78 Gram Sabu yang Hendak Dibawa Terbang

sPolda Kepri Musnahkan 78 Gram Sabu yang Hendak Dibawa Terbang
Suasana Kegiatan Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Disaksikan Langsung Oleh Pelaku (Fhoto by ist/infokepri.com)  

KEPRI, Infokepri.com - Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, berdasarkan laporan, 8 November 2023, dengan berat barang bukti yang berhasil diamankan seberat 90 Gram Sabu dan 1 orang pelaku yang berhasil diamankan.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., didampingi perwakilan BNNP Kepri, Penasehat Hukum/Pengacara, Perwakilan BPOM dan PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

“Sebagai langkah tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika disisihkan untuk laboratorium 10 gram dan pembuktian persidangan 2 gram serta yang dimusnahkan sebanyak 78 gram,” ungkap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri. Rabu, (06/12/2023)

Selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, lanjutnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas kemudian dibuang ke dalam septic tank, disaksikan langsung oleh pelaku dan tamu undangan.

"Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut maka kita dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia kedepannya. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun," tutupnya di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri.

Sebelumnya, berdasarkan dari Laporan Polisi No : LP-A/108/XI/2023/SPKT. Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 8 Desember 2023. terkait  kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 8 november 2023 anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman diduga Narkotika Jenis Sabu di wilayah Nongsa.

Berikutnya didapati bahwa pelaku akan berangkat dan sudah menunggu di ruang keberangkatan Bandra Hang Nadim Batam, selanjutnya anggota opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamnkan seorang laki-laki tersebut bernama YDW alias Y bin S, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan padanya 2 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu, di simpan di dalam dubur pelaku, kemudian terhadap pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri. (*)


Editor : Andi P 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel