Penetapan UMK Se Kepri 2024, Berikut Besarannya
Jumat, 01 Desember 2023
Gubernur Kepri (Fhoto by ist/infokepri.com) |
KEPRI, Infokepri.com - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2024. Mulai berlaku untuk pengupahan terhitung tanggal 1 Januari 2024.
Penetapkan UMK 2024 dilakukan setelah Bupati/Wali Kota, menyampaikan Rekomendasi Upah Minimum usai mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten/Kota, di masing-masing wilayahnya.
"Dari hasil rekomendasi Bupati/ Wali Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau atas usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang disampaikan, maka Dewan Pengupahan Provinsi melakukan Pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi yang dilaksanakan pada rapat pleno DP Provinsi," katanya, di Tanjung Pinang. Jum'at, (01/12/2023)
Adapun rincian besaran UMK tahun 2024 adalah sebagai berikut, yakni:
Kota Tanjung Pinang ditetapkan sebesar Rp 3.402.492 atau naik sebesar Rp 123.297 jika dibandingjan tahun sebekumnya, atau jika dipresentasikan naik sebesar 3,76 persen.
Kota Batam besaran UMK tahun 2024 sebesar Rp. 4.685.050, naik sebesar Rp184.610 atau 4,10 persen.
Kabupaten Bintan sebesar Rp3.950.950, naik sebesar Rp51.535, atau 1,33 persen.
Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp3.715.000, naik sebesar Rp122.981, atau 3,42 persen.
Kabupaten Lingga ditetapkan Rp3.402.492, naik Rp123.297, atau 3,76 persen.
Kabupaten Natuna UMK nya sebesar Rp3.406.575, naik Rp68.972 atau 2,07 persen.
Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebeaar Rp3.835.605, naik Rp78.045, atau 2,08 persen.
Upah Minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja 0 sampai dengan 1 tahun, sementara untuk pekerja yang sudah melebihi 1 (satu) tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah di perusahaan. (☆)
Editor : Andi P