Nilai Barang Miliaran Rupiah, BC Batam Musnahkan Barang Penindakan 2015 hingga 2023 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Nilai Barang Miliaran Rupiah, BC Batam Musnahkan Barang Penindakan 2015 hingga 2023

Nilai Barang Capai Miliaran Rupiah, Pemusnahan Barang Penindakan 2015-2023 BC Batam
Suasana Kepala KPU BC Batam Di Lokasi Pemusnahan Barang Tegahan (Foto by ist/www.infokepri.com)
BATAM, Infokepri.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode penindakan tahun 2015 hingga 2023, di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam. Kamis, (28/12/2023)

Barang dimusnahkan, berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, ban, dan sex toys.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal mengungkapkan bahwa pemusnahan barang ilegal tersebut memang perlu dilakukan. Tujuan utama dari kegiatan pemusnahan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal tersebut. 

"Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali," katanya.

Pemusnahan atas BMN hasil penindakan tersebut ), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan dihadiri oleh instansi dan aparat penegak hukum lainnya, diantaranya Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemkot Batam, Polda Kepri, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan Kejaksaan Negeri Batam.

“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” terangnya.

Barang-barang tersebut merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Berikut daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan;

Sebanyak 6.635.968 batang dan 6,23 kilogram hasil tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp. 5.471.330.101, 
Sebanyak 6.048 botol/kaleng MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp. 658.951.015,
Sebanyak 995 pcs ban bekas dengan total nilai barang Rp 173.807.500, 
Sebanyak 932 pcs barang elektronik berupa handphone dan laptop yang berasal dari berbagai jenis, dengan total nilai barang Rp 1.605.240.000,
Sebanyak 408 pcs sex toys dengan total nilai barang Rp 32.754.226. (*)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel