DIPA dan TKD Kepri, Belanja Kementrian/Lembaga Rp 9,10 Triliun dan Daerah Rp 8,04 Triliun
Rabu, 13 Desember 2023
Gubernur Kepri (Kanan) (Foto by ist/www/infokepri.com) |
KEPRI, Infokepri.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, menyerahkan Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 Lingkup Provinsi Kepri secara digital, di Aula Wan Seri Beni, Dompak.
Kegiatan tersebut, merupakan tindak lanjut dari penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKD oleh Presiden RI Joko Widodo kepada para Menteri/Pimpinan Lembaga dan Gubernur yang telah dilaksanakan di Istana Negara pada tanggal 29 November 2023 yang lalu.
Provinsi Kepri, pada Tahun Anggaran 2024 mendapat alokasi Pagu Belanja sebesar Rp 17,14 Triliun dari total Pagu Belanja APBN tahun 2024 secara nasional sebesar Rp 3.325,1 Triliun, meningkat sebesar 7 persen dari alokasi tahun 2023 yang berjumlah Rp 15,93 Triliun.
Alokasi Belanja tahun 2024 untuk Provinsi Kepri, terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 9,10 Triliun dan Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp 8,04 Triliun. Alokasi Belanja Kementerian/Lembaga untuk Provinsi Kepulauan Riau dialokasikan kepada 324 Satuan Kerja (Satker) dan akan disalurkan oleh 2 (dua) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri, yaitu KPPN Tanjung Pinang dan KPPN Batam.
Alokasi Transfer ke Daerah untuk seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Kepri, akan disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Kepri sebesar Rp 1,94 Triliun, Kota Batam sebesar Rp 1,44 Triliun, Kota Tanjung Pinang sebesar Rp 692,70 Miliar, Kabupaten Bintan sebesar Rp 782,60 Miliar, Kabupaten Karimun sebesar Rp 823,40 Miliar, Kabupaten Lingga sebesar Rp 830,55 Miliar, Kabupaten Natuna sebesar Rp 830,99 Miliar, dan Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp 707,66 Miliar.
Dalam sambutannya, Gubernur kepri berpesan agar alokasi anggaran tersebut dapat segera dieksekusi dan direalisasikan mulai dari awal tahun di Januari tahun 2024 secara disiplin, teliti, dan tepat sasaran yang berorientasi dan berfokus pada hasil serta kebermanfaatan maksimal bagi rakyat, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, serta tidak memberikan toleransi sedikit pun pada berbagai bentuk penyalahgunaan anggaran.
“Secara khusus, kepada Para Kuasa Pengguna Anggaran atau Pimpinan Instansi Vertikal Lingkup Provinsi Kepulauan Riau, saya berpesan agar menggunakan anggaran dengan disiplin, teliti, kefisien dan efektif. Selanjutnya, secara khusus juga kepada para Bupati, dan Wali Kota, agar memastikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan sasaran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024," ungkapnya, (12/12).
“Semoga kerja dan karya nyata kita dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan seluas-luasnya untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau khususnya serta lebih luas lagi bagi Bangsa dan Negara Indonesia," pungkasnya. (*)
Editor : Andi P