UMP 2024, Gubernur Kepri: Sebesar Rp 3.402.492
Selasa, 21 November 2023
Gubernur Kepri H Ansar Ahmad (Foto by ist/infokepri.com) |
KEPRI, Infokepri.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 sebesar Rp. 3.402.492,. Naik 3,76 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp. 3.279.194,-
Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.
"Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan pengusaha di Kepri. Kami juga mengimbau, agar para pekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, demi kemajuan bersama," kata Gubernur Kepri, di Tanjung Pinang. Selasa, (21/11/2023)
Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selanjutnya, Keputusan penetapan UMP Kepri tahun 2024, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
Adapun besaran Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2024, hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan. (☆)
Editor : Andi P