Tak Mau Selingkuh Lagi, Pelaku Sebar Video Hubungan Badan
Kamis, 23 November 2023
Suasana Unit Reskrim Polsek Sei Beduk Mengamankan Pelaku (Tengah) di Rumahnya (Foyo by ist/infokepri.com) |
BATAM, Infokepri.com - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan satu orang pelaku, setelah melakukan tindak pidana Pornografi.
Terkait hal tiu, Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, S.H. mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni SU (31 Tahun) yang merupakan warga Piayu. Dan Korban SG (36 Tahun) merupakan seorang karyawan di salah satu perusahaan Kawasan Industri Batamindo.
"Terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk. Diancam melakukan dugaan tindak pidana Pornografi dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun," terangnya, (22/11).
Kejadian tersebut, berawal Pada hari Rabu (15 November 2023), sekira pukul 09.13 WIB, korban yang sedang berada di tempat kerja, mendapat pesan WA (WhatsApp) dari pelaku, yang mana pelaku mengirim gambar/foto tangkapan layar dari handphone pelaku.
Diketahui, pesan WA tersebut berisi bukti bahwa pelaku telah mengirimkan video kepada para teman korban, yang mana berisi rekaman pada saat korban dan pelaku melakukan hubungan badan.
Dimana sebelumnya, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut, jika korban tidak mau melanjutkan hubungan perselingkuhannya dengan pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban yang mana satu perusahaan/tempat kerja dengan pelaku, merasa malu dan trauma, selanjutnya membuat laporan ke Polsek Sei Beduk. (☆)
Editor : Andi P