Satreskrim Polres Bintan, Amankan 8 PMI Ilegal ke Malaysia di Pantai Shady Shack - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satreskrim Polres Bintan, Amankan 8 PMI Ilegal ke Malaysia di Pantai Shady Shack

Satreskrim Polres Bintan, Amankan 8 PMI Ilegal ke Malaysia di Pantai Shady Shack
Suasana Pelaku (Kanan) Saat Diambil Keterangan Oleh Satreskrim Polres Bintan (Foto by ist/infokepri.com)

BINTAN, Infokepri.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, mengamankan dua pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau memberangkat PMI ke luar negeri secara Ilegal, di Pantai Shady Shack.

Terkait hal itu, Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H. membenarkan personelnya telah mengamankan dua pelaku yang diduga akan membarangkatkan para PMI secara illegal, personel juga telah menyelamatkan delapan PMI yang akan diberangkatkan oleh pelaku.

Kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada pemberangkatan PMI secara Non-prosedural, sehingga tim langsung bergerak.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang akurat kepada sehingga kami berhasil menyelamatkan para PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara Non-Prosedural dan mengamankan pelaku yang memberangkatkannya," terangnya. Senin, (20/11/2023)

"Ancaman hukuman yang menanti pelaku yaitu kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ungkapnya mewakili Kapolres Bintan.

Satreskrim Polres Bintan, Amankan 8 PMI Ilegal ke Malaysia di Pantai Shady Shack
Calon PMI Yang Berhasil Diamankan, Masuk Secara Ilegal Ke Negara Malaysia
Sebelumnya, kronologi kejadian pada hari Jumat (10/11). Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya pemberangkatan Calon PMI Non Prosedural yang berlokasi di Pantai Shady Shack, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang.

Selanjutnya, personel Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang pelaku berinisial HM di lokasi pantai yang akan digunanakan sebagai titik pemberangkatan.

Pelaku mengakui  akan memberangkatkan delapan orang Calon PMI Non Prosedural ke Negara Malaysia yang mana segala pengurusannya melalui HM, dan dibantu oleh pelaku HR (60 tahun, warga Tanjung Pinang) merupakan resedivice dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Semenjak keluar dari penjara HM mengakui telah melakukan aksinya sekitar 5 kali dengan mendapatkan keuntungan jika berhasil memberangkatkan CPMI sebesar R 150 Ribu perorang, sedangkan dalam penjemputan kepulangan PMI dari Malaysia tersangka mendapatkan bayaran sebesar100 Ringgit Malaysia.

Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Bintan, sedangkan para korban calon PMI telah diserahkan kepada BP3MI untuk dipulangkan ke kampung halamannya. (☆)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel