Pemkab Sosialisasikan Dua Perbup Natuna, Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah dan Ganti Kerugian
Sekda Natuna, Boy Wijanarko, membuka secara resmi sosialisasi Perbup No 45 dan Perbup No 46 Tahun 2023. (Fhoto: Ist / Infpokepri.com). |
By Bernard.S
NATUNA, Infokepri.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), menggelar acara Sosialisasi Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah kepada Pihak Ketiga dan Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Natuna, Boy Wijanarko, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, pada Senin (20/11/2023).
Dalam sambutannya Sekda Boy Wijanarko menyampaikan bahwa Peraturan Bupati tentang Tuntutan Kerugian Daerah perlu disosialisasikan.
“Peraturan Bupati ini sangat perlu disosialisasikan kepada seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Natuna. Sehingga mengerti apa yang harus dikerjakan atau dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kemudian kita juga mengerti siapa berbuat apa dan bagaimana proses tindak lanjutnya," kata Boy Wijanarko melalui Kepala Diskominfo Natuna Bukhary melalui WhatsAppnya, Senin (20/11/2023).
Boy Wijanarko juga menyampaikan dengan adanya Peraturan Bupati Natuna tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah, agar OPD berhati-hati dalam melaksanakan program dan tetap memperhatikan penyelenggaraan prinsip kerja pemerintah.
“Dengan telah adanya Peraturan Bupati ini diharapkan kepada seluruh kepala OPD agar lebih cermat, teliti dan taat aturan serta berhati-hati dalam melaksanakan program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah sesuai tata cara yang telah di tentukan dalam Peraturan Bupati tersebut," ucapnya.
Diakhir sambutannya, Sekretaris Daerah Boy Wijanarko menyampaikan arahan untuk komitmen bersama melalui perbup tersebut dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah harus dapat dituntaskan sesuai dengan mekanisme.
“Komitmen serta dukungan dari seluruh pejabat dan ASN di Pemerintah Kabupaten Natuna, mutlak diperlukan, supaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat tuntaskan dengan baik dan benar," tutupnya. (Nard).
Editor : P Sipayung