Jefridin Terima Audensi Perusahaan Asing Asal Cina, Terkait Pengelolaan Sampah
Sabtu, 18 November 2023
By Posman
BATAM, Infokepri.com - Walikota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd menerima audensi Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd dan PT Energy Global Solution pada Jumat (17/11/2023) di ruang Rapat Embung Fatimah Kantor Walikota Batam.
Perusahaan tersebut melakukan audensi guna mempersentasikan rencana pengelolaan sampah yang ingin mereka lakukan di Kota Batam.
Dalam audensi itu, Jefridin didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie, Kepala Bagian Kerjasama Setdako Batam, Nurmadiah, Bidang Aset dan Bidang Anggaran BPKAD Kota Batam serta Bagian Hukum Setdako Batam.
“ Iya benar Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd berencana melakukan pengelolaan sampah di Kota Batam dari hulu ke hilir (pengangkutan dan pengelolaan di TPA), tanpa tipping Fee,” kata Jefridin kepada wartawan usai menggelar audensi .
Namun perusahaan itu, katanya, membutuhkan sharing dari pemerintah Rp100 ribu/ton untuk biaya transportasi.
Lanjutnya, saat ini Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menganggarkan sekitar Rp60 milyar per tahun untuk kegiatan pengangkutan dari pemeliharaan armada, satgas, BBM dan keperluan pengelolaan sampah lainnya. Estimasi penghitungan Rp100.000 /ton x 870 ton/hari/365 hari, DLH hanya menganggarkan hanya Rp32 milyar per tahun.
Jefridin mengatakan dari proposal yang disampaikan Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd menggunakan skema kerjasama Built, Operate and Transfer (BOT) 30 + 15 tahun dengan periode operasi 30 tahun.
Ia menyebut bahwa untuk pengelolaan sampah di Batam dibutuhkan lahan seluas 12 hektar. Untuk pengelolaan sampah, pihak Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd akan menggunakan teknologi WTE atau insenerasi dengan suhu kurang dari 950 derajat celsius. Untuk pengelolaan sampah ini Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd akan berinvestasi sebesar Rp1,76 triliun.
Ia menyebut bahwa proposal dari Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd memenuhi kajian dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Jika dari hasil kajian LMAN konsesi 50 tahun, namun Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd konsesi lebih pendek, off taker pembeli listrik menjadi tanggung jawab Hunan pengelolaan dilakukan dari hulu ke dan nilai investasi diatas dari hasil kajian LMAN.
Akan tetapi menurutnya perlu dilakukan kajian lebih lanjut diinternal Pemko Batam, mengingat sudah ada beberapa calon investor yang juga ingin melakukan pengelolaan sampah di Kota Batam. Jika mengacu pada kajian LMAN skema kerjasama yang direkomendasikan adalah Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
Dari diskusi bersama dengan DLH dan masukan dari Bidang Aset BPKAD Kota Batam skema kerjasama menurutnya bisa dengan kerja sama pemanfaatan (KSP). Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, terdapat delapan tahapan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan KSP pengelolaan barang.
Selaku pengelola Barang Milik Daerah, Jefridin ingin semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan dan jangan ada aturan yang dilanggar. Jika mengacu pada kajian LMAN, Kita juga harus tahu apa dasar hukum mereka mengeluarkan hasil kajian itu. Untuk itu Saya minta ikuti ketentuan yang diatur pada Permendagri No.19 Tahun 2016 maupun Perda Kota Batam No.4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan BMD. (Pay)
Editor : P Sipayung