DPRD dan Pemko Batam Sepakat Bentuk Dua OPD Baru, Brida dan BPBD
By Posman
BATAM, Infokepri.com – DPRD bersama Pemko Batam sepakat menambah dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Penambahan dua OPD itu, disepakati tim pansus bersama tim Pemko Batam setelah melakukan pembahasan dan pengkajian secara instensif terhadap materi Ranperda Perubahan kedua Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Hal itu disampaikan Amintas Tambunan selaku Ketua Pansus Ranperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu (8/11/2023).
“ Untuk diketahui bersama, Kota Batam adalah satu-satunya daerah di Provinsi Kepri yang belum membentuk dan memiliki BPBD,” tegasnya.
Lebih lanjut Amintas menjelaskan penambahan kedua Badan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Perundang-Undang untuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) berdasarkan Perpres nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Sedangkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berdasarkan Permendagri nomor 46 tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan surat Gubernur Kepri nomor 060/500/BPBD-SET/2021 tertanggal 23 Maret 2021 tentang Pembentukan BPBD Kabupaten/Kota.
Pada rapat paripurna tersebut juga disepakat perubahan nomenklatur beberapa perangkat daerah, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebelumnya adalah Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bapelitbangda). Kemudian Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan, sebelumnya adalah Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan).
Menurutnya perubahan nomenklatur perangkat daerah tersebut, dikarenakan untuk Bapelitbangda sebagai konsekuensi dari tugas dan fungsi penelitian telah dilepas dan menjadi tugas dan fungsi dari BRIDA dan fokus pada perencanaan pembangunan sehingga nama atau nomenklatur diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
Sedangkan Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertamanan Perubahan nomenklatur sesuai amanat dari Permen PUPR nomor 32 tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Selain itu, disepakati juga adanya kenaikan typology perangkat daerah, yakni Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan dari semula Tipe B menjadi Tipe A dan Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertamanan dari semula Tipe B menjadi Tipe A.
“ Kenaikan typologi tersebut disamping karena kebutuhan tugas dan fungsi juga telah dilakukan penilaian dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan kedua perangkat daerah tersebut dinyatakan layak untuk dilakukan kenaikan typologi kelembagaan,” katanya.
Pada rapat paripurna itu, juga disepakati untuk mengubah nomenklatur Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan persayaratan pendiriannya.
“ Perubahan nomenklatur UPT menjadi UPTD sesuai dengan amanat Permendagri nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis Daerah,” katanya.
Selanjutnya disepakati untuk menghapus beberapa materi yang sudah tidak sesuai dan relevan, yakni bab tentang staf ahli dan kepegawaian serta materi tentang Kelurahan.
Berkenaan dengan staf ahli dan kepegawaian, lanjutnya, mengingat dinamika Peraturan Perundang-Undangan yang cukup tinggi maka untuk bab tentang Staf Ahli dan kepegawaian disepakati cukup diatur dalam Peraturan Kepala Daerah sehingga lebih fleksibel dan lebih cepat dalam melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian untuk materi tentang Kelurahan sudah diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pemekaran Perubahan dan Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan dalam daerah Kota Batam karena menjadi tidak relevan bila diatur dalam Perda yang berkenan dengan Perangkat Daerah.
Dikarenakan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini membawa berbagai konsekuensi, maka diatur dalam ketentuan peralihan untuk pengangkatan dan pelantikan pejabat baru dilaksanakan paling lambat 2 tahun sejak Perda ini diundangkan guna memberikan kepada Walikota mempersiapkan berbagai hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini.
Adapun Sistematika Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagai berikut : Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah terdiri dari 5 Bab dan 10 pasal
- Bab I : Ketentuan Umum, Pasal 1 dan pasal 2
- Bab II : Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pasal 3 dan pasal 4
- Bab II : Pembentukan UPTD, pasal 5,pasal 6 dan pasal 7
- Bab IV : Ketentuan peralihan pasal 8
- Bab V : Ketentuan penutup, pasal 9 dan pasal 10
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhamad Kamaluddin dan Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda, S.E dan dihadiri secara langsung oleh Walikota Batam Muhammad Rudi, unsur Forkopimda Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat.Lurah dan tokoh masyarakat.
Sebelumnya, Walikota Batam Muhammad Rudi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan anggota serta seluruh Pansus DPRD Kota Batam yang telah menyepakati Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda nomor 10 tahun 2016 dijadikan Perda.
Ia menyebut Ranperda Kota Batam atas Perubahan Kedua Perda No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah masuk dalam daftar urutan dan prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam tahun 2022.
Lanjutnya, sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah telah membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing), berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata dimasing-masing daerah.
“ Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan Organisasi Perangkat Daerah yang rasional proporsional efektip dan efesien,” katanya. (Pay)
Editor : P Sipayung