Bupati Asahan Ikuti Konfersi Pers Penangkapan Pelaku Pengedar Narkoba - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bupati Asahan Ikuti Konfersi Pers Penangkapan Pelaku Pengedar Narkoba

Bupati Asahan Ikuti Konfersi Pers Penangkapan Pelaku Pengedar Narkoba
Bupati Surya (nomor 3 dari kiri) saat mengikuti konfersi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Halaman Mapolres Asahan, Rabu (15/11/2023) (Janes/Infokepri.com).

By Janes
ASAHAN, Infokepri.com
– Bupati Asahan H. Surya Bsc mengikuti konfersi pers terkait penangkapan 2 pelaku peredaran gelap narkotika dan mengamankan narkotika jenis shabu seberat 50 (lima puluh) kilogram di Halaman Mapolres Asahan, Rabu (15/11/2023).

Dikesempatan itu Bupati Surya mengucapkan terima kasih dan apresiasi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Asahan dan Kapolres Tanjung Balai yang berhasil mengamankan 50 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan dari dua orang pelaku.

“ Mari kita semua untuk dapat mencegah peredaran gelap narkoba karena ini merupakan tanggung jawab kita semua, narkoba adalah musuh kita bersama," kata Bupati Surya.

Konfersi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH dan dihadiri Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM, Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Halida Rahardhini, SH, M.Hum dan Kepala BNN Asahan, Adrea Retha Zulhelfi, S.Pd, MM.

Kapolres Asahan mengatakan kerja sama Satuan Polres Asahan bersama dengan Satuan Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis shabu pada Sabtu (04/11/2023) di Jalan  Gaharu Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Saat dilakukan penyergapan, kata Kapolres, tersangka berhasil melarikan diri. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polres Asahan melakukan pengembangan dan pada hari Minggu (05/11/2023) berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial AR di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

" Kemudian berdasarkan hasil keterangan dari (AR) dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua yang berinisial AGE pada Kamis (09/11/2023) bertempat di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung dalam upayanya melarikan diri,” ucap Kapolres Asahan.

Berdasarkan pengakuan pelaku AR dan AGE, lanjutnya, mereka disuruh oleh seorang berinisial TH untuk mengambil narkotika jenis sabu di Kota Tanjung Balai sebanyak 50 kilogram kepada SH yang kemudian akan dibawa ke Jakarta.

Selain mengamankan kedua pelaku dan sabu sebanyak 50 kilogram, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni : 1 unit Mobil Avanza Plat BA 1135 QR berserat STNK, 2 buah bath bertuliskan platinum, 2 buah shampo bertuliskan platinum, 2 buah sikat dan pasta gigi di dalam plastik bertuliskan platinum, 1 lembar top up online brizzi, 1 buah tas panggung warna hitam, 2 buah baju lengan panjang warna abu, 1 buah kartu tol, 1 lembar KTP, 1 buah baju kaos gambar laba laba, 1 buah jelana jens warna biru, 1 pasang sepatu bermotif gambar, 1 unit HP android merk Vivo, 1 lembar tiket bus Putra Remaja, 1 pasang sepatu warna hitam, 1 buah kacamata. (Ti)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel