Bupati Asahan Buka Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional
Asisten Admisitrasi Umum Drs. Muhilli Lubis saat membuka acara sosialisasi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Senin (27/11/2023) (Senti /Infokepri.com) |
By Senti
ASAHAN, Infokepri.com - Bupati Asahan H Surya Bsc diwakilkan Asisten Admisitrasi Umum Drs. Muhilli Lubis membuka Sosialisasi Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional yang di Setarakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan pada Senin (27/11/2023) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan.
Sosialisasi ini digelar oleh Badan Kepegawaian dam Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan dan dihadiri Kepala Kontor Regional VI BKN Medan, Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama BKN Medan, Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan beserta jajaran, ASN di Lingkungan Pemkab Asahan dan tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Asahan Santy Rahayuni, SAP, MAP mengatakan dasar kegitan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksai Nomor 28 Tahun 2019 tentang Peyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Maksud sosialisasi ini dilaksanakan, lanjutnya, agar dapat memenuhi Amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksai Nomor 28 Tahun 2019 tentang peyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan untuk menindaklanjuti prioritas kerja Presiden Republik Indonesia dimana salah satunya adalah terkait reformasi birokrasi.
“ Tujuan sosialisasi ini, untuk memberikan pemahaman mengenai implementasi sistem kerja baru dan pengelolaan kinerja serta peningkatan kompetensi dalam Jabatan Fungsional kepada Pejabat Fungsional hasil penyetaraan di lingkungan Pemkab Asahan,” katanya.
Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum, Bupati Surya mengatakan anakan birokrasi adalah kebijakan Presiden Jokowi untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisien untuk mendukung kinerja pelayanan Pemerintah kepada publik, sehingga perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
“ Ruang lingkup penyetaraan jabatan pada Instansi Pemerintah, menurut Permen PAN-RB ini, meliputi Jabatan Administrator (Eselon III), Jabatan Pengawas (Eselon IV) dan Jabatan Pelaksanaan (Eselon V),” katanya.
Menurutnya dengan penyetaraan jabatan tentunya berdampak pada dinamika kepegawaian, dimana penyetaraan jabatan bukan hanya terkait perubahan nomenklatur jabatan, melainkan juga tuntutan terhadap perubahan mindset dan culture pada pola dan sistem kerja lama ke dalam pola dan sistem kerja baru yang mungkin saja tidak dapat dengan mudah dan cepat untuk dipahami secara komprehensif dan diimplementasikan dalam waktu singkat.
“ Saya berharap kepada seluruh Pejabat Fungsional hasil penyetaraan harus mampu mengaplikasikannya dengan baik dan bertanggung jawab serta memiliki kesadaran tinggi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara yang profesional, sehingga visi Kabupaten Asahan Mewujudkan Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter dapat tercapai tujuan organisasi dalam melaksanakan reformasi birokrasi dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan,” kata Muhilli.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini, Kepala Kontor Regional VI BKN Medan Dr. Janry H. U. P. Simanungkalit, S. Si, M. Si dengan materi pengembangan ASN Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Asahan dan Muhammad Raqibun, SE, MM Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama BKN Medan dengan materi Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemkab Asahan. (Ti)
Editor : P Sipayung