Buka Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat, Berikut Pesan Tegas Bupati Asahan
Rabu, 01 November 2023
Suasana Penyampaian Bupati Asahan Pada Kegiatan (Foto by ist/infokepri.com) |
ASAHAN, Infokepri.com - Keberadaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) diatur berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
"Anggota Linmas harus dapat membantu aparat keamanan, dalam menanggulangi permasalahan yang terjadi di daerahnya," terangnya.
Hal tersebut, disampaikan Bupati Asahan, H.Surya BSc membuka pemberdayaan perlindungan masyarakat, dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, (31/10).
Lanjutnya, untuk itu satuan Linmas mulai dari Desa, Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten harus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Dinas Instansi terkait serta lembaga masyarakat lain, dalam melaksanakan tugas pokok perlindungan masyarakat.
"Kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk terus membina kemampuan, dan mutu pribadi para anggota Satlinmas, yang ada di wilayah tugas saudara," tegasnya.
Suasana Kegiatan |
Adapun narasumber pada pelaksanaan kegiatan ini adalah Satpol PP Kab. Asahan, Polres Asahan dan Dinas PMD Kab. Asahan. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Kepala Dinas Kominfo, Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kabupaten Asahan.
Di tempat yang sam, dalam laporan Ketua panitia kasatpol PP, Muhammad Azmi Ismail, A.P., M.Si mengatakan bahwa kegiatan pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Asahan.
"Dilaksanakan dengan maksud dan tujuan, memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dengan peserta berjumlah seratus orang, terdiri dari Kasi Pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum Kecamatan, Lurah serta dua orang Kepala Desa masing-masing Kecamatan," tutupnya. (Ti)
Editor : Andi P