Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau Serahkan Aset Tiga Unit Kendaraan kepada Pemko Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau Serahkan Aset Tiga Unit Kendaraan kepada Pemko Batam

 

Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau Serahkan Aset Tiga Unit Kendaraan kepada Pemko Batam
Penandatanganan BAST dan Naskah Hibah BMN penyerahan aset tiga unit kenderaan di kantor Pemko Batam, Rabu (01/11/2023) (Posman/Infokepri.com).


By Posman

BATAM, Infokepri.com
- Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN).

Penandatanganan itu terkait penyerahan aset tiga unit kendaraan yang diserahkan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rabu (01/11/2023).

Walikota Batam, Muhammad Rudi melalui Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd mengatakan kelengkapan administrasi serah terima aset ini menurutnya sudah disiapkan oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau.

Ia menyebut nilai total aset ketiga unit kenderaan itu sebesar Rp163.284.000,-. Aset tersebut merupakan aset tahun 2002 milik Prasarana Pemukiman Wilayah Riau dan baru diserahkan saat ini.

Lanjutnya, tiga unit kendaraan ini tercatat pada aset milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam. Sebanyak dua unit berada di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan satu unit tercatat di Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam.

“Aset ini sudah diterima dan dicatat sebagai aset milik Pemko Batam yang tercatat pada OPD pengguna. Selaku pengelola barang milik daerah Kota Batam, Saya mengucapkan terimakasih kepada Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau yang sudah menyerahkan aset ini kepada Pemko Batam. Dengan telah diserahterimakannya aset ini tentu penatausahaan aset Pemko Batam akan semakin baik,” kata Jefridin yang juga selaku Pengelola Barang Milik Daerah.

Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau, Abdul Halil Kastela mengatakan aset ini merupakan aset tahun 2002 ketika masih bergabung di Pemprov Riau.

Baru setelah Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau terbentuk aset tersebut tercatat menjadi aset di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau.

“Kami pelan-pelan merapikan pencatatan aset ini, makanya kami berinisiatif menyerahkan aset ini ke Pemko. Dan Persetujuan Sekjen sudah turun. Jika BAST sudah ditandatangani maka akan dilanjutkan dengan penghapusan,” tuturnya. (Pay)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel