Aset Tahun 2002, Pemko Batam Terima 3 Unit Kendaraan dari Pemprov Riau
Kamis, November 02, 2023
Suasana Serah Terima Aset ( 3 Unit Kendaraan Tahun 2002) Pemprov Riau Ke Pemko Batam (Foto by ist/infokepri.com) |
BATAM, Infokepri.com - Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau menyerahkan aset tiga unit kendaraan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Proses selanjutnya, penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) antara Pemko Batam dengan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd menyampaikan bahwa kelengkapan administrasi serah terima aset ini, sudah disiapkan oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau.
"Hari ini ada penyerahan aset berupa kendaraan sebanyak tiga unit dengan total nilai aset sebesar Rp 163.284.000,-. Aset ini merupakan aset tahun 2002 milik Prasarana Pemukiman Wilayah Riau dan baru diserahkan saat ini," kqtanya mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, (01/11).
Tiga unit kendaraan ini tercatat pada aset milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Ai, dan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam. Sebanyak dua unit, berada di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, dan satu unit tercatat di Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam.
"Aset ini sudah diterima dan dicatat sebagai aset milik Pemko Batam yang tercatat pada OPD pengguna. Selaku pengelola barang milik daerah Kota Batam, Saya mengucapkan terimakasih kepada Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau yang sudah menyerahkan aset ini kepada Pemko Batam. Dengan telah diserahterimakannya aset ini tentu penatausahaan aset Pemko Batam akan semakin baik," jelasnya.
Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau, Abdul Halil Kastela menyampaikan bahwa aset ini merupakan aset tahun 2002 ketika masih bergabung di Pemprov Riau. Baru setelah Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau terbentuk, aset tersebut tercatat menjadi aset di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau.
"Kami pelan-pelan merapikan pencatatan aset ini, makanya kami berinisiatif menyerahkan aset ini ke Pemko. Dan Persetujuan Sekjen sudah turun. Jika BAST sudah ditandatangani maka akan dilanjutkan dengan penghapusan," tutupnya. (Pay)
Editor : Andi P